Kamis, 28 November 2019 14:07 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati menjalani pemeriksaan di kejaksaan, Kamis 28 November 2019.
Pemeriksaan ini dilakukan sejak Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016 lalu. Suliestyawati ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2019 lalu setelah ditemukan beberapa alat bukti.
Kedatangan Suliestyawati ke Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mahfud. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Seksi Pidana Khusus di lantai 2.
Sekitar pukul 12.30 WIB, mantan Kadisperta Kabupaten Mojokerto ini meninggalkan ruang pemeriksaan untuk rehat dan kembali lakukan pemeriksaan lanjutan 1,5 jam kemudian.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Tetapkan Pemilik Pengolahan Pilus dan Cokelat Kedaluwarsa Jadi Tersangka
“Benar, ini pemeriksaan pertama beliau sejak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, Kamis, 28 November 2019.
Pemeriksaan perdana ini, lanjut Wisnu, masih seputar kewenangannya selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto saat proyek irigasi air tanah dangkal bergulir 2016 silam.
“Saat itu dia (Suliestyawati) masih menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek,” Wisnu menjelaskan.
Meski ditetapkan sebagai tersngka, Wisnu memastikan Suliestyawati tidak otomatis ditahan. Menurutnya tim penyidik masih menelaah dan berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan.
BACA JUGA: Seratusan Warga Desa Cendoro Tuntut Transparansi Penggunaan APBDes
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kabupaten Mojokerto memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,188 miliar.
“Potensi tersangka lain pasti ada, tapi sampai saat penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain. Itu (para kontraktor) bisa jadi,” ujar Wisnu.
Adapun penasehat hukum tersangka, Mahfud mengelak sangkaan para penyidik yang dituduhkan terhadap kliennya. Pihaknya masih belum bisa memastikan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengelak dari tuduhan itu.
“Pekerjaan yang tidak selesai tidak dibayar. Pembayaran sesuai progres yang ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), kontraktor pengawas dan PA-nya,” terangnya pada awak media.