Senin, 25 November 2019 13:14 UTC
KEDALUWARSA. Tempat pengolahan pilus dan cokelat kedaluwarsa udai digerebek Polres Mojokerto. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan pengelola makanan ringan jenis pilus dan cokelat kedaluwarsa di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Polisi menetapkan Purwo Asmorontoko warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari sebagai tersangka setelah hasil laboratorium dari BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) dikantongi Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga membenarkan penetapan tersangka bernama Purwo Asmorontoko terkait kasus pengemasan makanan ringan pilus dan cokelat kedaluwarsa.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Mojokerto Cabut Izin PIRT Produksi Cokelat Rumahan
"Peran tersangka sebagai penerima barang dan pengemas kembali makanan ringan kemudian dijual lagi," ujar Dewa pada Jatimnet.com, Senin 25 November 2019.
Sebelumnya, polisi juga sudah menentukan satu orang tersangka lain dan menggelar perkaranya. "Kami juga sudah mengamankan dua alat bukti termasuk hasil uji laboratorium dari BPOM. Hasilnya tak sesuai dengan sarat mutu yang ada," terangnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis pilus dan cokelat yang sudah kadaluarsa dari wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Dokter Spesialis Kandungan Mojokerto Diduga Terlibat Human Trafficking
"Saat penyidikan, tersnagka mengaku kalau dapat dari Jawa Tengah, terus dijual lagi ke daerah Blitar dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto," imbuh Dewa.
Tersangka terancam dengan pasal 1999 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, diketahui petugas kepolisian menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan kedaluwarsa yang berlokasi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging dan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Selasa 8 Oktober 2019.
BACA JUGA: Kantor PKB Mojokerto Dibobol Maling
Saat penggerebekan, ditemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kedaluwarsa di rumah MJ (44), warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging.
Sebanyak 45 karung berisikan pilus berikut satu wajan penggorengan, satu bendel kertas, dan plastik bertuliskan camilan istimewa dua ikan.
Tak hanya itu, satu unit mobil Daihatsu Gran Max serta satu mesin adonan molen untuk mencampur bumbu pilus, berikut tiga tong cokelat yang sudah dicampur denga wafer ikut diamankan Satuan Reskrim Polres Mojokerto.