Senin, 14 October 2019 11:05 UTC
Kepala Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas'ud Susanto menunjukkan PIRT milik Indah Dwi Sukses Mardiyanti yang sudah dicabut, Senin 14 Oktober 2019. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mencabut izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan merek Yovi Snack. Produk tersebut diketahhui milik Indah Dwi Sukses Mardiyanti warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin, 14 Oktober 2019.
Pencabutan izin itu berdasarkan Peraturan BPOM No 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga. Dasar lain adalah penyelahgunaan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Mojokerto.
“Ada dugaan penyalahgunaan PIRT yang tidak sesuai. Yakni satu PIRT digunakan untuk dua produk, yang seharusnya satu PIRT satu produk,” kata Kepala Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas'ud Susanto, Senin 14 Oktober 2019.
BACA JUGA: Skandal Dokter dan Bidan di Mojokerto Masuk Tahap Penyidikan Polisi
Fokus penanganan Dinkes Kabupaten Mojokerto adalah pada penyalahgunaan izin. Sedangkan makanan kedaluwarsa ranahnya ada di BPOM yang bekerja sama dengan kepolisian.
Diterangkan Mas’oed, pemilik mengajukan izin untuk produksi cokelat sejak Maret 2016. Hal ini sesuai sertifikat bernomor P-IRT 5103516010651-21, dengan kemasan aluminum foil. Belakangan, produksi pangan rumah tangga yang masih memiliki izin sampai tahun 2021 itu, juga memproduksi jenis lain berupa pilus.

PRODUK KEDALUWARSA. Puluhan karung pilus yang diamankan polisi diduga produk kedaluwarsa dan tak berizin. Foto: Karina Norhadi
“Kami menemukan jenis produksi berbahan makan tepung, yaitu pilus. Apalagi nomor PIRT ini digunakan juga oleh orang lain di lokasi yang berbeda,” lanjut Mas'ud Susanto.
Dinkes Kabupaten Mojokerto mengakui tidak mudah memantau seluruh industri rumah tangga. “Tahun ini saja sudah ada 1.020 usaha yang mengajukan izin,” tambah Kasi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Mojokert, Siti Indriastuti.
BACA JUGA: Warga Trowulan Menemukan Janin di Ladang Jagung
Sebelumnya polisi menggerebek industri rumah tangga di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 8 Oktober 2019. Penggerebakan dilakukan adanya pangan kedaluwarsa yang dijual di pasaran.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sekitar 45 karung pilus dan cokelat di sebuah garasi milik MJ (44) warga setempat. Kemudian kompor, wajan penggorengan, dan satu mobil pikap Daihatsu Gran Max Nopol S 9197 NB. Terdapat dua bendel lebel merek camilan istimewa ‘Dua Ikan’yang diduga produk kemasannya.
MJ mengaku mendapat barang tersebut dari Purwanto. Sementara Purwanto merupakan suami Indah Dwi Sukses Mardiyanti yang memiliki izin PIRT untuk produk cokelat.