Senin, 27 January 2020 13:37 UTC
BURON. Kapolsek Kademangan Kompol Toyib Subur menginterogasi Samad, tersangka pencuri sapi di kantornya, Senin 27 Januari 2020. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Samad Andreanto (40), tersangka pencuri sapi, akhirnya dibekuk anggota Kepolisian Sektor Kademangan, Probolinggo setelah dua tahun buron.
Kepala Polsek Kompol Toyib Subur mengatakan penangkapan Samad dibantu tim Resmob Polres Probolinggo.“Pelaku bisa ditangkap setelah petugas mendapat informasi (persembunyian pelaku),” katanya, Senin 27 Januari 2020.
Dalam catatan kepolisian, Samad, warga Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto, terlibat pencurian sapi di Jalan Tidar Gang Masjid, Ketapang, Kecamatan Kademangan, pada 30 Januari 2018 silam. Pencurian itu sempat terekam kamera pengintai (CCTV).
BACA JUGA: Semalam, Dua Rumah di Tegalsiwalan Probolinggo Jadi Sasaran Penjahat
Samad beraksi bersama tiga rekannya. Komplotan itu dikenal sebagai spesialis pencuri ternak. Dua orang sudah tertangkap dan divonis pengadilan. Sementara kini Samad tertangkap, seorang lagi masih buron.
Penangkapan bermula dari informasi, Samad berada di arena karapan sapi. Polisi bergerak menuju lokasi. “Saat akan ditangkap ia malah mengacungkan celurit,” kata Kapolsek.
Polisi pun melumpuhkan perlawanan Samad dengan cara menembak kakinya. “Karena membahayakan,” ujar dia, melanjutkan cerita penangkapan Samad.
BACA JUGA: Tangkap Pencuri, Babinsa di Probolinggo Tewas Dibacok
Samad mengatakan tak tahu orang yang berusaha menangkapnya adalah polisi. Maka, ia berusaha membela diri dengan mengacungkan celurit. “Saya gak tahu kalau itu polisi,” katanya.
Menurut dia, aksi pencurian itu dilakukan karena himpitan kebutuhan ekonomi. Sapi curian dijual, uangnya dibagi-bagi. Ia mendapat jatah Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, Samad kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara