Senin, 25 April 2022 08:20 UTC
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (kanan) menngecek mobil dinas para pejabat di halaman Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Senin, 25 April 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melarang seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas saat cuti bersama Idulfitri.
Larangan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Idulfitri 1443 Hijriah Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
BACA JUGA: Sesuai Surat Edaran, Kementerian PANRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menindaklanjuti SK tersebut dengan inspeksi dan apel kendaraan dinas roda empat bagi kepala perangkat daerah di depan Pendapa Graha Majatama, Senin pagi, 25 April 2022.
SKB tiga menteri di atas pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah terhitung mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.
“Kami meminta kepada para pejabat Pemkab Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan saat cuti bersama tetap disiplin, mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” ujar Ikfina.
BACA JUGA: Pemkot dan DPRD Surabaya Awasi Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Untuk memastikannya, Ikfina meminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin penggunaan kendaraan roda empat pada instansi yang dipimpinnya.
Tak hanya itu, SE tersebut juga menyebutkan agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah harus memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.
"Pejabat pembina kepegawaian selain memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas, juga mensosialisasikan kepatuhan prokes selama mudik," ia memungkasi.