Logo

Sesuai Surat Edaran, Kementerian PANRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 April 2022 06:20 UTC

Sesuai Surat Edaran, Kementerian PANRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti Pada Masa Idulfitri

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idufitri 1443 Hijriah.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriah.

Berdasar itulah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Meski demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti Pada Masa Idulfitri, ASN Mudik Dilarang Gunakan Mobil Dinas

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita melihat kalau mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap boleh digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas," kata Eri.

Ia menerangkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022 pemkot menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti Lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas. "Nanti ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," ia menegaskan.

Sebagai r, pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April serta tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.