Logo

Bupati Jombang Nyono Divonis Ringan

Reporter:

Selasa, 04 September 2018 04:33 UTC

Bupati Jombang Nyono Divonis Ringan

Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli Wihandoko sebelum meninggalkan Ruang Sidang Cakra setelah agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 4 September 2018. FOTO: Fahmi Aziz.

JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Bupati Jombang non-aktif, Nyono Suharli Wihandoko.

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Dalam amar putusan sidang dipimpin Unggul Warso Mukti, terdakwa Nyono divonis 3,5 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana 3 tahun 6 bulan,” kata Unggul, dalam bacaan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 4 Agustus 2018.

Selain itu, Nyono juga dibebankan denda Rp 200 juta subsider dua bulan dan membayar uang pengganti negara Rp 1,220 miliar, yang posisinya berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan vonis lebih ringan tersebut, JPU KPK Wawan Yunarwanto memastikan akan mengajukan banding. Ia menilai vonis itu sudah dianggap ringan dari tuntutannya. “Kami dari jaksa penuntut KPK memutuskan akan melakukan banding,” kata Wawan.

Pertimbangannya, sejak dimulainya sidang putusan hari ini mengakomodir seluruh fakta dalam dakwaan pertama primer, yakni pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun anehnya, yang diambil oleh majelis hakim justru dakwaan kedua sekunder, yakni pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Padahal, pihaknya sudah mendatangkan beberapa pendapat ahli.

“Mereka menyampaikan bahwa meeting of mind (kesamaan niat) yang dimaksudkan dalam pasal 12 a tidak harus ada perbuatan dari pelaku (terdakwa). Tapi cukup diketahui tujuan bahwa diberikannya uang itu cukup untuk didakwakan dengan pasal itu,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya turut menyoroti lamanya hukuman. Pidana yang dijatuhkan 3 tahun 6 bulan itu kurang dari dua pertiga dari tuntutannya, yakni delapan tahun.

“Sementara untuk uang penggganti sudah sesuai. Begitu juga dengan pencabutan hak politik dan jabatan publik juga sudah sesuai. Kita mempermasalahkan pasal yang diputuskan oleh hakim dan lamanya pidana,” paparnya.

Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Soesilo Ariwibowo menyampaikan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir. Ia setuju dengan pasal 11 yang dikenakan oleh majelis hakim kepada terdakwa.

“Karena sikap yang diambil Nyono pasif sebagaimana sesuai dengan pasal 11,” tandas Soesilo.

Perkara Nyono yang ditangani KPK ini merupakan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Stasiun Balapan Solo. KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta dan uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Uang yang dijadikan barang bukti itu diduga dari hasil suap perizinan rumah sakit dan kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan yakni Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.