Logo

Bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto Menetapkan Raperda Tentang APBD 2022

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 November 2021 14:40 UTC

Bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto Menetapkan Raperda Tentang APBD 2022

RAPAT PARAPURNA: Suasana rapat paripurna bersama di DPRD Kabupaten Mojokerto, agendangnya mengenai penetapan Raperda APBD 2022. Foto: Humas Pemkab Mojokerto

JATIMNET.COM, Surabaya - DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Mojokerto mengelar rapat Paripurna dengan 5 agenda, salah satunya adalah penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A. Basoeni No 35 Sookk, Mojokerto, Kamis 25 November 2021.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama 3 Wakil Ketua Dewan. Sebelum penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan, para anggota rapat yang hadir melakukan pembacaan pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang APBD Tahun Aanggaran 2022, yang dibacakan oleh Abdul Rokim Anggota Dewan dari PDIP

Dalam Pandangan Akhir Fraksi Abdul Rokim menyampailan, Bahwa penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih yang mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.

"Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dimana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru, akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri, maupun perusahaan dalam beraktifitas kembali." kata A.Rokim.

Baca Juga: APBD Rp 10,4 Triliun Disahkan, Surabaya Fokus Pulihkan Ekonomi

Pendapatan daerah sebesar Rp 542 miliar lebih juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD 2021, yang sebesar Rp 55 miliar. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan yang lain lain.

Adapun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto,  Lanjut Jubir Fraksi Dewan, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar.

Sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040,- mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019, jika dibandingkan dengan periode yang sama APBD tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059,-

"Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000,- pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040" pungkas Abdul Rokim

Sementara dalam sambutanya ,Bupati Mojokerto Dr. Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan dalam penyusunan dan pembahasan APBD Tahun 2022 ini walau masih dalam musim covid-19 dan dengan anggaran yang terbatas namun, kita tetap bisa mengakomodir Aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan Visi Misi kabupaten Mojokerto 

"Sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, akan segera diajukan evaluasi Gubernur Jatim, dan semoga tahapan tersebut lancar sehingga seluruh kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan" kata Bupati. (ADV/Inforial)