Selasa, 01 September 2020 14:20 UTC
KASUS PEMBUNUHAN. Sidang kasus pembunuhan digelar secara online yang diikuti terdakwa dari LP di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 1 September 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Jebpar, 38 tahun, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pelaku pembunuhan berencana terhadap pria yang selingkuh dengan istrinya, Mohammad Molah, terancam hukuman mati.
Dalam sidang perdana yang digelar, Selasa, 1 September 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Jebpar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jebpar dengan dibantu enam kerabatnya membunuh Molah di rumah kosnya dengan cara dijerat pada 28 Desember 2019. Jasad korban yang sudah tak bernyawa dibuang di tepi ruas Jalan Tol Kebomas, Kabupaten Gresik. Molah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Terjebak Cinta Terlarang, Dibunuh Kawanan Kerabat
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Annas Huda Sofianuddin membacakan dakwaan yang didengar terdakwa melalui sidang daring.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan visum et repertum jenazah Mohamad Molah tanggal 7 Januari 2020 disimpulkan ditemukan luka lecet tekan pada leher menyebabkan sumbatan pada saluran pernapasan.
BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, Mr X Ditemukan di Tol Kebomas Gresik
Atas pembacaan surat dakwaan, terdakwa lewat penasihat hukumnya, Muhammad Nali, akan mengajukan eksepsi secara tertulis pada sidang lanjutan minggu depan. "Kami ajukan eksepsi secara tertulis, Yang Mulia," ujar Nali.
Dalam proses penyidikan di kepolisian, Jebpar mengaku nekat membunuh Molah karena kesal pada Molah yang berselingkuh dengan istrinya. Bahkan istri Jebpar sampai hamil. Istri Jebpar diselingkuhi saat Jebpar sedang bekerja di Malaysia.