Terdakwa Jebpar, 39 tahun, warga Kabupaten Sampang, Madura, yang membunuh Mohammad Molah dan membuang mayatnya di ruas tol Kebomas, Gresik, divonis penjara 10 tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 15 Desember 2020.
Jebpar, 38 tahun, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pelaku pembunuhan berencana terhadap pria yang selingkuh dengan istrinya, Mohammad Molah, terancam hukuman mati.