Logo

Pembunuh Pria Selingkuhi Istri Hingga Hamil Divonis 10,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 December 2020 12:20 UTC

Pembunuh Pria Selingkuhi Istri Hingga Hamil Divonis 10,5 Tahun Penjara

KASUS PEMBUNUHAN. Sidang kasus pembunuhan digelar secara online yang diikuti terdakwa dari LP di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 15 Desember 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Jebpar, 39 tahun, warga Kabupaten Sampang, Madura, yang membunuh Mohammad Molah dan membuang mayatnya di ruas tol Kebomas, Gresik, divonis penjara 10 tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 15 Desember 2020.

Jebpar nekat membunuh Molah karena korban berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.

Warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu menerima vonis lewat sidang daring yang dibacakan ketua majelis hakim Putu Gde Hariyadi.

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mohamad Molah, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata Putu Gde saat membacakan putusan. 

BACA JUGA: Terancam Pidana Mati, Pembunuh Selingkuhan Istri Ajukan Eksepsi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siluh Chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

"Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya,  untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan," kata Siluh saat dikonfirmasi. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nali, menyatakan menerima atas putusan ini.  "Terdakwa menyatakan menerima atas putusan ini," kata Nali. 

Menurut Nali,  terjadinya pembunuhan itu karena ada sebab dan akibat yang pernah dituangkan pada pledoi. Pembunuhan tersebut akibat korban Molah terbukti menghamili istri terdakwa dan terdakwa menemui pihak keluarga korban untuk meminta pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Istri Siri Diselingkuhi, Pria Penggoda Dianiaya hingga Meninggal Dunia

“Dari pertemuan dengan keluarga Mohamad Molah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Molah boleh dibunuh asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh korban dengan mengajak kerabatnya dengan cara menjerat korban dengan tali dan menganiaya korban hingga meninggal dunia dan jasad korban dibuang di tepi ruas jalan tol Kebomas, Gresik, Desember 2019 lalu.