Logo

Bunuh Neneknya Sendiri, Pemuda di Probolinggo Mendekam 14 Tahun di Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 22 August 2022 08:20 UTC

Bunuh Neneknya Sendiri, Pemuda di Probolinggo Mendekam 14 Tahun di Penjara

Suasana Sidang Virtual Putusan Kasus Pembunuhan Cucu Kepada Neneknya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Ahmad Hadi (24) harus mendekam selama 14 tahun di dalam penjara. Pasalnya ia dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap neneknya sendiri.

Hukuman 14 tahun, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menjatuhkan vonis saat dalam persidangan dengan agenda putusan. Apa yang dilakukan terdakwa Ahmad Hadi itu secara sah melanggar hukum.

Sebab telah menghilangkan nyawa orang, tidak lain membunuh neneknya sendiri yakni Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Dimana perbuatan itu dilakukan pada 25 April 2022.

“Dengan ini menyatakan terdakwa Ahmad Hadi terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dijatuhkan putusan hukuman selama 14 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, dalam bacaan amar putusan saat di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pembunuhan Petani Kopi di Probolinggo, Dua Pelaku Diburu

Vonis terhadap terdakwa Ahmad Hadi ini sudah dianggap ringan. Sebab, saat di sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 17 tahun penjara. 

Namun, hakim berpendapat lain. Perihal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah melakukan kejahatan dan mengakui apa yang telah diperbuat juga kooperatif saat berlangsungnya persidangan.

Hal memberatkan, terdakwa telah melakukan perbuatan menganiaya dengan sengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Seperti dikatakan Kajari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa yang sekaligus sebagai jaksa penuntut umum, bahwa tuntutan 17 tahun penjara karena terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan korban, sehingga layak diganjar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Melawan, Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Kopi di Probolinggo Ditembak

"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali, ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang, keluar dari kamar mandi. Serta kemudian dibuang di pekarangan kosong," kata David. 

Dengan putusah hakim, lanjut David, pihaknya masih pikir-pikir mempertimbangkan dahulu, apakah menerima atau bakal melakukan upaya banding. David berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar tidak terulang kembali kejadian serupa.

"Maka pentingnya pendidikan, agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,"pesan David.