Rabu, 31 August 2022 23:00 UTC
UPACARA. Seorang Warga Suku Tengger Saat Melaksanakan Ibadah, di Perayaan Yadnya Kasada 2020, Tahun Baru Saka 1942, Selasa 7 Juli 2020. Foto : Zulkiflie/Dokumen
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memprioritaskan 19 lokasi untuk mendapat pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Destinasi wisata itu tersebar di 84 kabupaten/kota di 25 provinsi di Indonesia.
“Ada 10 destinasi pariwisata prioritas, delapan destinasi pariwisata pengembangan dan satu destinasi pariwisata revitalisasi,” kata Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis, 1 September 2022.
Dari 19 destinasi pariwisata itu, sebagian di antaranya berada di Jawa Timur, yakni Bromo – Tengger – Semeru dan Banyuwangi. Selain itu, Danau Toba, Bukittinggi, Bangka Belitung, Batam-Bintan, Ujung Kulon-Halimun-Pangandaran, Borobudur, Sambas-Singkawang, Derawan-Berau.
BACA JUGA : Harga Tiket Pesawat Turun Sebagai Angin Segar Industri Pariwisata
Selain itu, Toraja-Makassar-Selayar, Bali, Lombok-Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi, Manado-Likupang, Morotai, Raja Ampat, dan Biak-Teluk Cenderawasih.
Menurut Angela, lokasi wisata prioritas itu ditetapkan dengan mempertimbangkan penilaian UNESO yang ada enam geopark. Juga, berdasarkan amanat peraturan perundangan. Adapun pagu anggaran DAK non fisik untuk tahun 2023 adalah Rp 133,3 miliar untuk 129 kabupaten/kota.
Juga, pagu anggaran DAK fisik tahun 2023 sebesar Rp 450 miliar untuk 83 kabupaten/kota. “Total pagu anggaran DAK bidang pariwisata tahun anggaran 2023 adalah Rp 583,3 miliar,” ujar dia.
BACA JUGA : 10 Pejabat di Jatim Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger
Angela menambahkan total DAK fisik bisang pariwisata tahun 2023 berdasarkan usulan yang masukan pada aplikasi Krisna oleh pemda sebanyak Rp 2,9 triliun. Ini atau lima kali lebih tinggi dari total pagu anggaran DAK fisi pariwisata tahun 2022.
Untuk pagu anggaran DAK fisik dan non fisik bidang pariwisata tahun 2022 ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Ini berdasarkan besaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Pimpinan Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP). “Utamanya mengenai arah kebijakan dan menu DAK serta sebaran atau lokasinya,” ujar dia.