Senin, 11 January 2021 14:40 UTC
Kajari Surabaya Anton Delianto. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – Berkat bantuan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat Nomor 23-35 Surabaya akhirnya resmi dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Sebelumnya, aset dengan luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini dimanfaatkan pihak ketiga sejak tahun 1998.
Penyerahan aset tersebut dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto kepada Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Senin, 11 Januari 2021.
Dalam penyerahan itu, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional 2 (BPN) Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Kepala Dinas PU dan Bina Marga Surabaya, dan perwakilan PT. Istana Mobil Surabaya Indah sebagai pengelola sebelumnya.
BACA JUGA: BPN dan Kejaksaan Bantu 29 Sertifikat Aset Pemkot Surabaya
Whisnu mengatakan brandgang berupa saluran itu sejak tahun 1998 dimanfaatkan PT Istana Mobil Surabaya Indah.
"Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," kata Whisnu.
Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Saat ini pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset itu.
"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald's, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," ia mengungkapkan.
BACA JUGA: Rumah Kelahiran Bung Karno Resmi Jadi Aset Pemkot Surabaya
Pihaknya menegaskan akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik pemkot yang saat ini masih dikuasai pihak lain, terutama aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.
"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," ia memaparkan.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyampaikan aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat dengan luas sekitar 400 meter persegi, lebar 4,2 meter, dan kedalaman 1,3 meter tersebut hari ini diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga PT. Istana Mobil Surabaya Indah.
"Pada hari Senin ini, kami dari Kejari Surabaya menyerahkan aset pemerintah kota yaitu berupa brandgang saluran air yang tadinya dimanfaatkan pihak ketiga dengan adanya SHGB," kata Anton.
BACA JUGA: Sempat Sengketa, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Rp121 Miliar
Pihak Kejari juga mengundang perwakilan PT. Istana Mobil Surabaya Indah dan BPN 2 Surabaya. Setelah kembali menjadi milik Pemkot Surabaya, aset berupa brandgang ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat.
"Makanya kami tadi juga undang perwakilan BPN 2 Surabaya. Proses penyerahan (brandgang) dilakukan secara sukarela," katanya.
Kajari menyatakan akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik pemkot yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Salah satu di antaranya yang masih proses adalah aset berupa brandgang di kawasan Taman Apsari Surabaya.
"Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran dan masih dikuasai perusahaan lain," ujarnya.