Wakil Wali Kota Surabaya Armuji kembali turun melakukan sidak, itu setelah menerima adanya laporan warga soal adanya lahan kosong (brandgang) yang disewakan.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) dalam empat bulan terakhir melakukan pengerukan saluran drainase secara masif. Di antaranya, brandgang yang ada di Jalan Raya Darmo. Pengerukan itu dilakukan agar dapat menampung lebih banyak jalur air.
Berkat bantuan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat Nomor 23-35 Surabaya akhirnya resmi dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Sebelumnya, aset dengan luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini dimanfaatkan pihak ketiga sejak tahun 1998.