Rabu, 04 March 2020 03:00 UTC
SERTIFIKAT: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto serahkan 28 sertifikat ke Bupati Mojokerto Pungkasiadi, kendati target seharusnya 31 sertifikat yang diserahkan ke Pemkab Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto serahkan 28 sertifikat ke Bupati Mojokerto Pungkasiadi, kendati target seharusnya 31 sertifikat yang diserahkan ke Pemkab Mojokerto.
Kepala BPN Kabupaten Mojokerto Hendy Pranabowo, mengatakan, pihaknya melaporkan ada 28 sertifikat yang diserahkan dari 31 target sertifikat. Penataan aset adalah hal yang sangat krusial dan perlu kehati-hatian.
Hal tersebut juga harus dikuatkan dengan sinergi dan komunikasi, terlebih pihaknya dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah lama melaksanakan perjanjian kerjasama sejak tahun 2015 silam.
"Penataan aset harus siap dan matang. Dalam kesempatan hari ini, kita serahkan 28 sertifikat. Kita sadar masih sedikit, namun kita memang sangat hati-hati. Paling penting, kita harus monitoring terus aset-aset ini. Begitu ada kendala, mari kita komunikasikan," kata Hendy, Selasa 3 Maret 2020.
BACA JUGA: Jokowi Target Terbitkan 7 Juta Sertifikat Tanah Gratis di Tahun 2020
Ia menjelaskan, harusnya secara lengkap, sertifikat yang sudah terbit pada tahun 2016 sebanyak 4 sertifikat, sedangkan tahun 2017 terbit 11 sertifikat, begitu juga tahun 2018 terbit 11 sertifikat, dan pada tahun 2019.
"Perjanjian Kerjasama Nomor 50 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Percepatan Pengurusan Pensertipikatan Tanah Pemerintah Kabupaten di Wilayah Kabupaten Mojokerto sampai dengan Desember, sudah ditandatangani, maka terbitlah 28 dari 31 target sertifikat," katanya.
Sementara, Bupati Pungkasiadi pada sambutan itu mengamini, bahwa pensertifikatan aset tanah adalah hal yang penting. Ia juga menjabarkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki aset tanah tercatat sebanyak 1.037 bidang.
"Dari 1.037 bidang, legalisasinya dikategorikan atas 471 tanah bersertifikat yang terbagi menjadi 307 bidang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, 43 bidang atas nama instansi vertikal, dan 121 bidang atas nama pihak lain/perorangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Permudah Beli Tanah Bersertifikat di Surabaya, YKP Buka Layanan PTSL
Dia mengungkapkan, masih terdapat 836 bidang tanah belum bersertifikat, terdiri 481 diantaranya merupakan Sekolah Dasar (SD) yang sebagian besar adalah tanah Kas Desa (TKD) dimana perlu diamankan dengan sertifikat. Ia harap proses pensertifikatan bisa dimaksimalkan ke depannya.
"Saya harap perencanaan pensertifikatan tanah untuk tahun 2020 semakin meningkat dari tahun sebelumnya," ungkap bupati didampingi Sekdakab Herry Suwito dan OPD.
Lebih detail, pensertifikatan ini telah sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center of Prevention KORSUPGAH dan Surat KPK Nomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 Perihal Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD) pada point 5 “Melakukan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi atas BMD Berupa Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengamanan Aset Tanah pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dapat dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang sudah memiliki sertipikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah. (ADV/ Inforial).