Logo

BPKN RI Dorong Masyarakat Agar Lebih Kritis

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 November 2020 03:40 UTC

BPKN RI Dorong Masyarakat Agar Lebih Kritis

Ketua BPKN, Rizal E. Halim saat di STIE Perbanas, Kamis 5 November 2020. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong masyarakat Indonesia agar menjadi konsumen yang kritis. Ketua BPKN RI, Rizal E. Halim mengatakan bahwa pihaknya melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-hak mereka sebagai konsumen, sehingga membuat mereka tidak kritis.

"Kalau kita lihat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional tahun 2019, berada di angka 41,7. Indeks ini diukur dengan enam dimensi, di mana ada dua dimensi yang nilainya anjlok," kata Rizal saat ditemui di STIE Perbanas Surabaya, Kamis 5 November 2020.

Kedua dimensi yang dimaksud itu yakni dimensi terkait pengetahuan hak-hak konsumen yang diatur Undang-Undang, kemudian dimensi yang terkait perilaku komplain kita (masyarakat) sebagai konsumen.

"Karena masyarakat kita yang cenderung nerimo (menerima) atau tidak mau repot. Tahap kritis sebagai masyarakat atau konsumen yang kritis itu masih cukup jauh, karena dua dimensi ini relatif rendah," ia mengungkapkan.

BACA JUGA: BPKN RI Gandeng STIE Perbanas Beri Perlindungan Pada Konsumen

Mengantisipasi hal tersebut, memang dibutuhkan sosialisasi masif edukasi kepada masyarakat, dan yang paling penting adalah mendorong budaya kritis agar meningkatkan kedua nilai dua dimensi itu. “Jadi kita harus bisa jadi konsumen yang kritis," ia menekankan.

Rizal mencontohkan, kalau belanja di suatu tempat dan kemudian kembaliannya 50 perak namun ditawarkan untuk disumbangkan ke kegiatan sosial A. Dari sini, konsumen harus bisa berpikir kritis, menanyakan bentuk kegiatannya seperti apa dan bagaimana, termasuk mengenai izin.

"Konsumen sebaiknya menanyakan kegiatannya apa atau ada izin kegiatan sosialnya tidak. Karena untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kegiatan sosial, harus punya izin dari Kementerian Sosial. Jadi tidak boleh dikumpulkan secara serampangan dan tanpa izin, karena kalau dikumpulkan seluruh Indonesia banyak juga," ia menerangkan.

Rizal pun berpesan kepada masyarakat yang selama ini takut untuk kritis. Pertama, pihaknya meminta masyarakat jangan pernah khawatir untuk kritis karena hak-hak konsumen atau masyarakat yang bertindak sebagai konsumen dilindungi oleh negara, dan negara menjamin kepastian hukum bagi upaya perlindungan itu.

BACA JUGA: Ketua BPKN RI : Jatim Bisa Menginisiasi Pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Daerah

"Bahwa negara hadir dan sudah sejak lama memberi jaminan kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bentuk hak-hak konsumen. Nah ini yang harus kita sosialisasikan dengan baik dan bukan berarti kita menjadi ancaman bagi industri," ia mengingatkan.

Pasalnya, menurut Rizal, ini justru menjadi sinyal bagi industri bahwa praktek-praktek berusaha itu harus dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab, sehingga pasti akan mendorong daya saing.

Kemudian, konsumen juga diminta memulai dengan memahami apa yang ingin dikonsumsi, dan dengan siapa ia melakukan transaksi pembeliannya (kredibilitas perusahaan atau pelaku usaha). Rizal beranggapan, cara transaksi yang aman itu penting apalagi ditengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

"Sebenarnya kita sudah mendorong perusahaan untuk menyediakan layanan kanal pengaduan kalau konsumen terjadi masalah, bisa mengadu ke perusahaan tersebut. Kalau ditolak maka ada upaya non litigasi, apakah itu melalui BPSK, Pemda, BPKN, atau LPKSM bisa nanti dimediasi. Kalau dead lock maka ada upaya litigasi peradilan, jadi negara sudah menyiapkan seluruh perangkat itu," ia memungkasi.