Logo

BPJS Naik, BPJS Watch Sebut Kemampuan Membayar Peserta Akan Turun

Reporter:,Editor:

Kamis, 31 October 2019 10:54 UTC

BPJS Naik, BPJS Watch Sebut Kemampuan Membayar Peserta Akan Turun

Ilustrasi naiknya iuran BPJS. Foto:dok

JATIMNET.COM, Surabaya - BPJS Watch Jawa Timur mengusulkan sejumlah perbaikan pada pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, menaikkan besaran iuran hanya akan membebani kemampuan membayar dari peserta.

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arif Supriyono mengatakan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 akan berpotensi adanya gelombang peserta BPJS Kesehatan yang akan turun ke kelas di bawahnya.

Arif mencontohkan peserta yang awalnya berada di kelas I akan turun ke kelas II, dan kelas II turun ke kelas III untuk menghindari bertambahnya iuran yang dibayarkan.

BACA JUGA: Iuran BPJS Naik, Buruh Sampaikan Tuntutan ke Kemenakertrans

"Tentu saja keinginan dan kemampuan membayar menurun, ditambah berdampak pada sisi pelayanan kesehatan, terutama pada rumah sakit," ungkap Arif Supriyono dihubungi Jatimnet.com, Kamis 31 Oktober 2019.

Di lain sisi, Arif mengusulkan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit, tidak adanya kriteria terutama pada rumah sakit tipe A, B, C, dan D yang menyebabkan rujukan harus berjenjang.

"Kalau bicara asuransi sosial, harusnya rumah sakit tanpa kelas, tidak ada rumah sakit besar dan kecil, ini juga untuk menghindari upaya fraud atau kecurangan, tentu rumah sakit juga harus dengan standarisasi layanan," tegasnya.

BACA JUGA: BPJS Naik, Buruh Jatim Rencanakan Aksi Penolakan

Mengenai sebab kenaikan iuran BPJS, menurut Arif perlu adanya upaya untuk menghentikan defisit yang tidak membebankan masyarakat, misalnya dengan memperluas kepesertaan terutama badan usaha dan meningkatkan cukai rokok.

"Bila merujuk Perpres lama, seharusnya cukai rokok juga dimasukkan, bedanya dengan pajak rokok, cukai rokok dibayarkan perusahaan sebelum produksi, sekarang yang dibebankan masih pajak rokok dari jumlah produksi rokok yang dibeli masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Minta Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya

Untuk itu, guna membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, Arif mendesak adanya pencabutan Perpres kenaikan iuran oleh Presiden Joko Widodo.

"Masyarakat juga punya peluang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," tutupnya.