Logo

Iuran BPJS Naik, Buruh Sampaikan Tuntutan ke Kemenakertrans

Hanya 30 persen pekerja formal yang menjadi peserta BPJS.
Reporter:

Kamis, 31 October 2019 03:24 UTC

Iuran BPJS Naik, Buruh Sampaikan Tuntutan ke Kemenakertrans

Ilustrasi BPJS oleh Chepy Canggih

JATIMNET.COM, Surabaya – Rencana naiknya iuran BPJS ditanggapi dengan rencana aksi menyampaikan tiga tuntutan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis 31 Oktober 2019, pukul 10:00 WIB.  

Tiga tuntutan itu antara lain Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, dan Naikkan UMP/UMK sebesar 10-15%. 

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Perpres 75/2019 akan semakin menurunkan daya beli masyarakat karena pendapatan yang diterima masyarakat di tiap daerah berbeda. 

BACA JUGA: BPJS Naik, Buruh Jatim Rencanakan Aksi Penolakan

Hal ini mengakibatkan daya beli terhadap kenaikan iuran tersebut juga berbeda-beda.

"Misal iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp 42 ribu dikalikan 5 orang anggota keluarga, suami, istri, dan tiga anak. Maka pengeluaran bayar iuran setiap keluarga di seluruh Indonesia adalah sama yaitu Rp 210 ribu," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Dia mencontohkan masyarakat Jakarta yang berpenghasilan sebesar upah minimum Rp 3,9 juta saja masih agak berat dan akan menurunkan daya beli. Apalagi kenaikan UMP yang kecil di daerah-daerah lain.

BACA JUGA: Iuran BPJS Naik per 1 Januari 2020

"Sebagian besar wilayah Indonesia yang upah minimum dan penghasilan masyarakatnya di bawah Rp 2 juta, maka bayar iuran BPJS Rp 210 ribu per keluarga tadi akan sangat berat. Bahkan menurunkan daya beli mereka sebesar 30 persen," ucapnya.

Lebih lanjut, Iqbal menilai seharusnya pemerintah bukan menaikan iuran BPJS untuk menutupi defisit, melainkan dengan cara menaikkan kuantitas peserta pekerja formal di Indonesia.

"Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikan iuran, tetapi dengan cara menaikan jumlah peserta pekerja formal.

BACA JUGA: BPJS Direncanakan Naik, Pemkot Mojokerto Sampaikan Penolakan ke Kemenkes

Karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik. Saat ini jumlah pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya 30 persen dari total pekerja formal," katanya lagi.

Selain itu, untuk menutup defisit dengan mengambil dari dana cukai rokok yang berjumlah ratusan triliun rupiah. Hal yang lain adalah menaikkan jumlah peserta PBI orang miskin dengan nilai iuran PBI dinaikkan menjadi nilai keekonomian.

Sumber: Suara.com