Jumat, 01 November 2019 13:22 UTC
Ilustrasi oleh Cheppy Canggih
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kepastian naiknya iuaran BPJS yang bergulir awal tahun 2020 mendapatkan respon berupa penurunan kelas dari peserta mandiri di Mojokerto.
Suyono warga Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto memilih turun kelas satu tingkat daripada meninggalkan BPJS Kesehatan.
"Sebelumnya saya dan anggota keluarga lainnya ambil kelas II sekarang lagi ngurus turun ke kelas III. Soalnya pendapatan saya tidak cukup, biasa sebulan cuman Rp 168.000 empat orang, kalau gak turun kelas jadi Rp 410.000 per bulan tahun depan, belum lagi tagihan listrik dan lainnya," ungkap laki-laki yang sudah dua tahun menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan KCU Surabaya Berharap Data PBI Tepat Sasaran
Senada, Sumaji, pensiunan perusahaan swasta, juga mengeluhkan kenaikkan tarif yang mencapai 100 persen. Laki-laki yang sehari-hari membantu istrinya berjualan di toko, juga memilih turun tingkat daripada meninggalkan iuran BPJS Kesehatan yang belum pernah digunakan.
"Tadinya di kelas II, tapi ini mengurus turun ke kelas III, setelah tahu berita mau naik tahun 2020 nanti. Mulai bulan depan bayarnya langsung kelas III, walau masih premi lama jadi Rp 153.000. Januari nanti, jadi Rp 110.000 perbulan buat tiga orang," ungkapnya, pada Jatimnet.com, Kamis, 31 November 2019.
Sementara itu, Kepala BPJS Dina Diana Permata mengatakan, sampai saat ini belum terlihat kenaikkan yang signifikan terkait penurunan kelas peserta mandiri akibat naiknya iuaran BPJS Kesehatan awal tahun 2020.
BACA JUGA: BPJS Naik, BPJS Watch Sebut Kemampuan Membayar Peserta Akan Turun
"Pelayanan kami, masih dalam batas ambang normal sampai saat ini. Tidak terlalu banyak yang menurunkan kelas perawatannya, walau memang ada peserta yang sudah mengajukan," ucapnya sambil menyatakan belum bisa menyebutkan jumlah pasti peserta yang turun kelas.
Menurutnya, proses turun kelas bisa dilakukan siapa pun dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA: Iuran BPJS Naik, Buruh Sampaikan Tuntutan ke Kemenakertrans
"Salah satunya harus terdaftar sebagai peserta JKN selama satu tahun. Harus aktif, tidak ada tunggakkan premi bulanan, kalau ada harus dilunasi dulu," terangnya.
Diketahui, sebelumnya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019, di mana per Januari 2020 mendatang kepesertaan kelas III dari Rp 25.500 naik jadi Rp 42.000, kelas II awalnya Rp 51.000 per peserta naik jadi Rp 110.000. Sedangkan kelas I sebesar Rp 80.000, menjadi Rp 160.000.