Logo

Bos PT Sipoa Sempat Diperiksa Dokter Sebelum Sidang Tuntutan

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 December 2018 03:45 UTC

Bos PT Sipoa Sempat Diperiksa Dokter Sebelum Sidang Tuntutan

Sidang tuntutan dua bos Sipoa sempat molor setelah Budi Santoso mengaku sakit saat akan jalani sidang di PN Surabaya. Foto : M Khaesar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang tuntutan bos PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, Kamis kemarin, 6 Desember 2018, sempat molor. Salah satu terdakwa yakni Budi Santoso mengeluh sakit kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hari Basuki.

Keluhan tersebut ditanggapi jaksa dengan pemeriksaan oleh tim dokter. Dalam pemeriksaan ternyata terdakwa sanggup untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sukarno Candra dan Budi Santoso menjadi terdakwa karena kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) senilai Rp12 miliar. JPU menuntut Dirut dan Direktur Keuangan dengan hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Dua Bos PT Sipoa Dituntut Empat Tahun Penjara

Ihwal molornya persidangan kemarin, Rahmad Hari Basuki mengatakan kalau  salah satu terdakwa Budi Santoso mengeluh sakit. Dengan begitu JPU menghadirkan dokter untuk memastikan kesehatannya. "Saat itu dokter menyatakan terdakwa Budi Santoso sehat, jadi itu yang membuat sidang molor," ucapnya, Jumat, 7 Desember 2018.

Hari mengatakan kejadian sidang molor ini baru kemarin saja terjadi. "Baru kemarin molor lumayan lama, biasanya tepat waktu," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Franky Desima Waruwu mengatakan proses hukum perkara ini belum usai. Franky mengatakan banyak saksi yang diselipkan keterangannya oleh jaksa dalam berkas tuntutan. “Para saksi tidak pernah hadir di persidangan, namun diselipkan dalam berkas tuntutan jaksa seperti yang dibacakan di persidangan tadi," jelasnya.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan pasal 372 jo 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Keduanya kemudian dituntut 4 tahun penjara dalam sidang di PN Surabaya, Kamis kemarin.