Logo

Bos ABR Gresik Gugat Istri atas Obyek Tanah di Jember, PN Jember Gelar Sidang di Tempat

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 December 2022 05:40 UTC

Bos ABR Gresik Gugat Istri atas Obyek Tanah di Jember, PN Jember Gelar Sidang di Tempat

OBYEK GUGATAN. Suasana persidangan setempat atas obyek gugatan oleh Pengadilan Negeri Jember yang didelegasikan oleh PN Gresik, Jumat, 9 Desember 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah mendelegasikan Pengadilan Negeri Jember untuk melakukan Persidangan Setempat (PS) atas obyek tanah gugatan.

PS dilakukan untuk membuktikan keberadaan obyek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan suami istri (pasutri).

Kuasa hukum tergugat, Supirman, menyebutkan pengajuan PS bidang tanah berada di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

"Pengajuan PS ke PN Jember untuk membuktikan bahwa obyek yang dimasukkan dalam gugatan sebagai harta bersama ada dan tidak mengada-ada," katanya, Jumat, 9 Desember 2022.

Menurutnya, hasil dari PS, masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan obyek yang ada dalam materi gugatan. 

BACA JUGA: PN Gresik Periksa Bidang Tanah yang Diperebutkan Dua Warga Bertetangga

"Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait obyek yang tertuang dalam gugatan. Jadi, jika ada perbuatan hukum atas obyek tersebut, harus ada izin kedua belah pihak," katanya.

Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah pembelian dari para pemilik asal dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk tanggal 7 April 2014 juncto banding PT Surabaya Nomor: 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 juncto kasasi MA Nomor: 270/K/Pdt/2016.

"Putusannya tanggal 2 Nopember 2016 juncto Peninjauan Kembali Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019," kata Supirman.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Teguh Endi Widodo, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan sebab tergugat tidak mampu mengelola dan mengamankan obyek.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat

"Dalam gugatan kami meminta kepada majelis hakim agar semua obyek pada materi gugatan sebagai harta bersama. Sehingga jika terjadi perbuatan hukum masing-masing pihak harus ada kata sepakat," katanya.

Sebagai catatan, Achmad Fathoni Chasan yang juga Bos Perum Alam Bukit Raya (ABR) Gresik melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat.

Tergugat telah melepaskan hak atas obyek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah dan berakibat penggugat menderita kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

Penggugat meminta ganti rugi secara materiil sebesar Rp300 miliar dan secara immateriil sebesar Rp1 miliar dan memohon majelis hakim meletakkan sita jaminan atas obyek tersebut.