Logo

PN Gresik Periksa Bidang Tanah yang Diperebutkan Dua Warga Bertetangga

Reporter:,Editor:

Jumat, 21 January 2022 11:00 UTC

PN Gresik Periksa Bidang Tanah yang Diperebutkan Dua Warga Bertetangga

SENGKETA TANAH. Hakim PN Gresik menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang jadi sengketa dua warga di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kec. Panceng, Gresik, Jumat, 21 Januari 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan status dan batas bidang tanah yang melibatkan warga Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Majelis hakim hadir di lokasi bidang tanah yang diperkarakan untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut dan melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan, yakni lahan seluas 229 meter persegi yang dianggap milik penggugat bernama Mohamad Suyirotul.

"Kami melihat dan membuktikan batas-batas bidang yang menjadi gugatan. Minggu depan dilanjutkan  kesimpulan di persidangan," kata ketua majelis hakim, Fifiyanti, di lokasi, Jumat, 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat

Kuasa hukum penggugat, Kholik, dari kantor hukum Idhang Hakim Yustisia menyebut kliennya memiliki bidang tanah seluas 1.171 meter persegi.

Namun saat menerima sertifikat saat mengikuti sertifikasi massal, luas yang keluar hanya 942 meter persegi dan kekurangan itu saat ini dikuasai tergugat.

"Akibat objek sengketa tersebut yang dikuasi oleh para tergugat tanpa hak, maka penggugat menderita kerugian selama 25 tahun secara materiil Rp248.000 dan immaterial sebesar Rp229.000," kata Kholik.

Menurutnya, total luas bidang tanah itu memiliki empat Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing SHM Nomor 00463, 00458, 00460, dan SHM Nomor 00459 berupa bangunan rumah.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agung Budiantara, dari Kantor AHP Legal membeberkan bidang tanah yang dimiliki kliennya juga telah memiliki hak atas tanah.

BACA JUGA: Gugatan Berakhir Damai, PT BKMS Gresik Bayar Pemilik Lahan di JIIPE

Hal itu dibuktikan adanya riwayat tanah pada tahun 1993 sda peralihan jual beli yang diterbitkan dalam Buku C Desa No. 977 persil 7 kelas d 1 luas kurang lebih 309 meter persegi.

Kemudian tahun 2008 dialihkan kepada Khoiroh Mu'amalah (tergugat) sebagai hibah, diterbitkan Buku C Desa No. 2762 persil 7 seluas 155 meter persegi dan No. 2774 seluas 154 meter persegi.

"Kedua persil itu sudah bersertifikat yang diikutkan program PTSL tahun 2019, NIB 02514 seluas 118 meter persegi dan NIB 02526 seluas 140 meter persegi," kata Budi.

Sebagai catatan, penggugat membuktikan kepemilikan tanah dengan SHM lewat program Prona dan sertifikat tergugat didapat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).