Logo

Bogor Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik

Reporter:

Minggu, 02 December 2018 00:50 UTC

Bogor Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrator: GIlas Audi

JATIMNET.COM, Bogor – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat resmi melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Desember 2018.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong plastik.

“Hari ini resmi dimulai Hari Botak (Bogor tanpa Kantong Plastik) se-Kota Bogor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu 1 Desember 2018.

Menurutnya, Perwali tersebut telah disosialiikan beberapa bulan sebelumnya, dan kini mulai diterapkan sebagai tahap awal di ritel modern dan pusat perbelanjaan. "Saya bergembira melihat masyarakat senang menyambutnya, dan toko-toko sudah siap," katanya.

Ia menambahkan bahwa Hari Botak atau hari tanpa kantong plastik di Kota Bogor ini disambut baik masyarakat maupun peritel. Beberapa toko yang dikunjunginya Sabtu sudah menerapkan menyediakan beberapa kantong ramah lingkungan.

Kantong tersebut terbuat dari serat singkong yang ramah lingkungan, serta tas belanja dari bahan daur ulang. Kantong ramah lingkungan ini bisa didapatkan warga di swalayan tempat berbelanja dengan harga bervariasi, antara Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu.

“Warga bisa membeli tas belanja lainnya, banyak alternatif, ada tas belanja dari serat singkong, dan daur ulang," katanya.

Menurut Bima, sebagian besar ritel sudah menerapkan kebijakan tersebut. Meskipun tidak tertutup kemungkinan ada beberapa ritel yang masih menggunakan kantong plastik dengan alasan menghabiskan stok.

Pada tahapan awal ini, Pemkot Bogor memberikan kelonggaran sepanjang sosialisasi. Tetapi kedepannya akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar kebijakan pemerintah, seperti pencabutan izin, denda dan kurungan.

Selain itu, tahap awal kebijakan ini diberlakukan di ritel modern dan pusat perbelanjaan karena lebih siap dibanding pasar tradisional.

"Untuk pasar tradisonal akan dilakukan bertahap, kita coba di tahun mendatang," katanya. Bima optimistis kebijakan ini dapat mengurangi jumlah sampah kantong plastik yang ada di Kota Bogor. Berdasarkan catatannya, jumlah sampah kantong plastik yang dihasilkan dari pusat perbelanjaan mencapai 1,8 ton per hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang menyebutkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik diyakini bisa mengurangi sampah plastk secara signifikan.

“Dari 23 gerai yang di Kota Bogor telah menghasilkan 1,8 ton per hari kantong plastik dan dengan kebijakan ini kita kurangi,” katanya.

Ellia menambahkan, sampai Maret 2019 masih ada toko yang menggunakan plastik berlabel ecoplastik dan SNI. Setelah masa itu, maka seluruh toko dan ritel wajib mengikuti aturan tidak menyediakan kantong plastik. (ant)