Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.
Untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pahlawan, maka harus dilakukan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik pada aktivitas ekonomi demi mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai.