Logo

Bobol Kartu Kredit orang Jepang dan AS Melalui Facebook

Reporter:

Kamis, 18 October 2018 10:11 UTC

Bobol Kartu Kredit orang Jepang dan AS Melalui Facebook

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (dua dari kiri) bersama Wadir Ditreskrimsus, AKBP Arman Asmara (kanan) menunjukkan barang bukti yang didapat dari dua tersangka pelaku pembobolan kartu kredit asing. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Dua pelaku tindak pidana carding (mencuri identitas kartu kredit secara ilegal) dibekuk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya terbukti menggunakan media sosial (medsos) Facebook untuk belanja barang bermerek menggunakan kartu kredit orang asing.

BACA JUGA : Ini Barang Mewah yang Dibeli Pelaku Pembobolan Kartu Kredit

Kedua tersangka yang diseret ke Polda Jatim adalah Marshall Dimas Saputra (20) warga Tambaksari Surabaya dan Ferry Piscesa Dwi Cahya (23) warga Blimbing, Kota Malang.

“Kedua pelaku menggunakan kartu kredit milik orang Amerika Serikat dan Jepang untuk berbelanja barang-barang branded (bermerek)” kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Oktober 2018.

Kedua pelaku ini ditangkap di tempat dan tanggal yang berbeda. Marshall Dimas Saputra ditangkap 5 September di Ruko Jalan Kepanjen, Malang, adapun Fery digelandang pada 8 Oktober 2018 di rumahnya.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menambahkan kedua pelaku ini melakukan aksi secara terpisah. Tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti berkomplot melakukan aksi kejahatan.

“Marshall memanfaatkan pembobolan kartu kredit untuk membeli tiket pesawat ke beberapa negara, sedangkan Ferry membeli barang-barang elektronik, seperti HP Lenovo dan Laptop merek Acer. Akibatnya korban menderita kerugian total Rp500 juta,” ucapnya.

Berdasar pengakuan kedua tersangka, jika kartu kredit yang digunakan adalah milik orang Amerika Serikat dan Jepang. Diduga kedua pelaku membobol kartu kredit lebih dari dua orang. “Itu jika melihat angka kerugiannya,” tegasnya.

Terkait modus yang dilakukan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Yang pasti keduanya login (masuk) melalui Facebook untuk melakukan pembobolan kartu kredit. Mereka memilih calon korbannya secara acak. Soal modus masih terus kita dalami,” pungkas Arman.

Kedua pelaku terancam pasal 30 (2) Jo pasal 46 ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.