Logo

BK DPRD Jember Dalami Aduan Etik Tujuh Anggota Dewan

Minta Keterangan dari Advokat Pelapor
Reporter:

Senin, 12 January 2026 11:57 UTC

BK DPRD Jember Dalami Aduan Etik Tujuh Anggota Dewan

Lutfian Ubaidillah (tengah, berdasi dan berkacamata) bersama koleganya sesama advokat, sesuai dimintai keterangan Badan Kehormatan DPRD Jember. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember –Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mulai mendalami aduan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan tujuh anggota DPRD Jember terkait inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Rengganis, Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada pertengahan November 2025 lalu.

Pelapor dugaan etik, Lutfian Ubaidillah dimintai keterangan oleh BK DPRD Jember di gedung dewan pada Senin, 12 Januari 2026. 

Ketua BK DPRD Jember, Mochammad Hafidi, mengatakan pihaknya berkewajiban menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dari kalangan advokat. Menurutnya, meskipun terdapat kekeliruan administratif dalam pengajuan laporan, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi BK untuk memproses aduan tersebut.

“Secara hukum, Badan Kehormatan wajib menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Aduan ini kami anggap positif, konstruktif, dan perlu diperhatikan,” ujar Hafidi saat diwawancarai pemeriksaan, Senin, 12 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, BK DPRD Jember telah memanggil Karuniawan sebagai pihak yang mengetahui awal mula munculnya persoalan tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali kronologi kejadian secara detail agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang seolah mempertentangkan DPRD dengan kalangan advokat.

“Kami ingin mengurai secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kronologinya, dan apakah ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

BACA: Forum Kerabat Advokat Laporkan Tujuh Anggota Dewan ke Badan Kehormatan DPRD Jember

Hafidi mengungkapkan, dalam aduan yang masuk ke BK terdapat beberapa poin yang dipersoalkan. Di antaranya adalah dugaan anggota DPRD melakukan sidak tanpa membawa surat tugas serta pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak jelas identitas dan kapasitasnya di mata masyarakat.

“Pada saat kejadian, masyarakat tidak bisa membedakan apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh DPRD, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Hal inilah yang kemudian dilaporkan,” katanya.

BK DPRD Jember, lanjut Hafidi, akan mengukur sejauh mana peristiwa tersebut berkaitan dengan tata tertib maupun kode etik DPRD. Untuk itu, BK akan memanggil sejumlah pihak terkait secara bertahap guna mencocokkan keterangan sebelum mengambil kesimpulan.

“Proses ini masih tahap awal. Kami masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui cerita secara utuh. Setelah itu, baru kami menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.

BACA: Advokat Karuniawan Penuhi Panggilan Polisi, 72 Rekan Ikut Mengawal

Sementara itu, koordinator Forum Kerabat Advokat (FKA), Lutfian Ubaidillah selaku saksi pelapor mengatakan, kehadirannya di BK DPRD Jember merupakan bentuk kepatuhan terhadap mekanisme etik yang berlaku. Ia menegaskan, aduan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk memperuncing hubungan antara DPRD dan kalangan advokat, melainkan untuk meminta kejelasan atas peristiwa sidak yang terjadi.

“Pengaduan ini berangkat dari kebutuhan untuk mendapatkan kejelasan kronologis dan kepastian etik. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang seolah-olah menjadi konflik antara DPRD dan advokat,” ujar Lutfian.

Ia menjelaskan, pada saat sidak berlangsung muncul kebingungan di tengah masyarakat terkait identitas dan kewenangan pihak-pihak yang datang ke lokasi. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kapasitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Di lapangan muncul pertanyaan dari masyarakat, ini kegiatan siapa, dasar hukumnya apa, dan dalam kapasitas apa dilakukan. Hal-hal inilah yang kemudian kami anggap perlu diklarifikasi melalui mekanisme aduan etik di DPRD,” jelasnya.

Lutfian menegaskan, laporan yang disampaikan ke BK DPRD Jember bersifat personal dan faktual, serta bertujuan mendorong adanya evaluasi internal sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. Ia menekankan bahwa penilaian ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan BK.

BACA: Pengacara Dilaporkan Anggota DPRD Saat Bela Klien, 25 Advokat Datangi Polres Jember

“Kami hanya menyampaikan fakta dan kronologi yang kami ketahui. Soal ada atau tidaknya pelanggaran etik, sepenuhnya kami serahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember,” katanya.

Ia berharap proses pendalaman yang dilakukan BK dapat berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta memberikan kejelasan bagi semua pihak.

“Kami berharap proses ini memberi kejelasan, tidak menimbulkan spekulasi, dan menjadi pembelajaran bersama,” pungkasnya.

Hingga saat ini, BK DPRD Jember belum memeriksa anggota DPRD yang dilaporkan. Pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan awal sebelum memasuki tahap lanjutan.