Rabu, 23 September 2026 09:00 UTC

Suasana jemaah umrah saat tawaf mengelilingi Ka'bah, 15 Desember 2018. Foto: Bruriy Susanto
JATIMNET.COM, Jakarta – Kenaikan kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 berpotensi menambah tekanan terhadap pengelolaan dana haji yang kini mencapai sekitar Rp184 triliun. Di tengah kebutuhan menjaga biaya yang dibayar jemaah tetap terjangkau,
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi persoalan lain yang tidak kalah penting: menjaga agar penggunaan nilai manfaat tidak mengurangi hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Persoalan tersebut mengemuka setelah pembahasan awal biaya haji 2027 menunjukkan kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Angka itu lebih tinggi dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta.
Jika skema pembiayaan menggunakan komposisi 40 persen pembayaran langsung jemaah atau Bipih dan 60 persen nilai manfaat, kebutuhan nilai manfaat diperkirakan mencapai sekitar Rp12,98 triliun untuk kuota 203.320 jemaah.
Angka tersebut menjadi penting karena proyeksi total nilai manfaat yang dapat dihasilkan BPKH pada 2027 berada di kisaran Rp12,375 triliun. Nilai manfaat itu juga tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah tahun berjalan karena terdapat kebutuhan lain dalam pengelolaan keuangan haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengingatkan bahwa penetapan biaya haji perlu memperhitungkan keberlanjutan dana sekaligus keadilan bagi jemaah.
“BPKH memandang perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah membayar Bipih dengan keberlanjutan keuangan haji,” kata Fadlul dalam pembahasan BPIH 2027 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Tekanan pembiayaan tersebut muncul ketika BPKH mencatat saldo dana haji sebesar Rp182,34 triliun pada Juli 2026. Jumlah itu tumbuh 5,41 persen dibandingkan posisi Juli 2025 sebesar Rp172,99 triliun. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, nilai manfaat yang diperoleh mencapai Rp7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target tahun ini sebesar Rp12,31 triliun.
Dalam perkembangan berikutnya, dana kelolaan BPKH disebut telah mencapai sekitar Rp184 triliun. Komposisinya masih didominasi instrumen yang berorientasi pada keamanan dan ketersediaan likuiditas.
Sekitar 70 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, sekitar 25 persen berupa likuiditas pada sekitar 30 bank syariah, sedangkan sekitar 5 persen ditempatkan antara lain melalui Islamic Development Bank dan BPKH Limited di Arab Saudi.
Jika persentase itu dikonversikan terhadap dana Rp184 triliun, sekitar Rp128,8 triliun berada dalam kelompok SBSN, sekitar Rp46 triliun pada kelompok likuiditas, dan sekitar Rp9,2 triliun dalam kelompok investasi lima persen tersebut. Nominal ini merupakan perhitungan berdasarkan persentase yang disampaikan BPKH, bukan rincian nominal portofolio yang diumumkan lembaga tersebut.
BPKH menempatkan keamanan dana sebagai prioritas karena uang yang dikelola pada dasarnya merupakan dana milik jemaah. Pada saat bersamaan, lembaga tersebut mengakui hasil pengelolaannya masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum,” kata Fadlul dalam keterangan BPKH yang dipublikasikan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan dilema pengelolaan dana haji. Portofolio konservatif dapat mengurangi risiko kerugian dan menjaga likuiditas untuk kebutuhan penyelenggaraan haji.
Namun, peningkatan biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, transportasi, kurs valuta asing, dan berbagai layanan di Arab Saudi membuat kebutuhan nilai manfaat ikut berkembang.
Persoalannya menjadi lebih kompleks karena nilai manfaat tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang berangkat pada satu musim haji.
Dana yang menghasilkan keuntungan investasi juga berasal dari setoran calon jemaah yang sebagian harus menunggu keberangkatan dalam waktu panjang.
Karena itu, semakin besar porsi nilai manfaat yang digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat, semakin penting memastikan distribusinya tidak mengurangi hak calon jemaah dalam daftar tunggu.
BPKH sebelumnya menempatkan prinsip keadilan antargenerasi jemaah sebagai salah satu pertimbangan dalam menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Masalah tersebut memiliki relevansi besar bagi Jawa Timur. Pada musim haji 2026, Jawa Timur memperoleh kuota 42.409 jemaah, terbesar dibandingkan provinsi lain. Jawa Tengah memperoleh 34.122 jemaah, sedangkan Jawa Barat 29.643 jemaah.
Besarnya jumlah calon jemaah membuat perubahan kebijakan biaya maupun distribusi nilai manfaat memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Jawa Timur.
Data BPKH sebelumnya juga menggambarkan panjangnya masa tunggu jemaah reguler di Jawa Timur yang berada pada kisaran puluhan tahun. Kondisi tersebut membuat persoalan nilai manfaat bukan semata persoalan subsidi biaya keberangkatan, melainkan juga menyangkut pengelolaan dana masyarakat yang tersimpan dalam jangka panjang.
Di tingkat nasional, pertumbuhan dana kelolaan sebenarnya berlangsung cukup kuat. Dana yang dikelola BPKH tercatat sekitar Rp112,35 triliun pada 2018, kemudian meningkat menjadi Rp124,3 triliun pada 2019, Rp144,9 triliun pada 2020, dan Rp158,8 triliun pada 2021. Nilainya terus bertambah hingga mencapai Rp176,3 triliun pada 2024 dan Rp180,72 triliun pada akhir 2025.
Pada 2025, pengelolaan dana tersebut menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12,09 triliun. Namun, pertumbuhan nilai manfaat perlu dilihat berdampingan dengan perkembangan biaya penyelenggaraan haji. Ketika kebutuhan biaya tumbuh lebih cepat, ruang penggunaan hasil investasi untuk menahan beban yang dibayar jemaah menjadi semakin terbatas.
Situasi itu membuat pembahasan BPIH 2027 tidak hanya menentukan berapa rupiah yang harus dibayar calon jemaah. Keputusan mengenai komposisi Bipih dan nilai manfaat akan menentukan berapa besar hasil pengelolaan dana digunakan untuk jemaah yang berangkat serta berapa yang tetap menjadi bagian dari keberlanjutan dana jemaah dalam antrean.
BPKH dan pemerintah selanjutnya perlu menyesuaikan perhitungan setelah komponen biaya haji 2027 dibahas bersama DPR. Besaran final BPIH, porsi yang dibayar langsung oleh jemaah, serta penggunaan nilai manfaat akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah kenaikan biaya dapat ditahan tanpa menggerus keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
