Logo

Besok, Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal

Reporter:

Jumat, 21 December 2018 08:12 UTC

Besok, Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal

Ilustrator: Chepy

JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan puncak arus mudik liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 terjadi pada Sabtu 22 Desember 2018.

"Puncak akan terjadi besok, tanggal 22 Desember 2018. Tadi saya sudah cek di beberapa tempat, khususnya kereta api ada lonjakan kira-kira 20 persen," kata Menhub usai menghadiri rapat terbatas Persiapan Natal dan Tahun Baru, Jumat 21 Desember 2018.

Menurut Budi, jumlah penumpang kereta api pada hari biasa yang melalui Stasiun Pasar Senen Jakarta sebanyak 14 ribu orang. Sementara pada Jumat, terdapat peningkatan penumpang yang melalui stasiun itu menjadi 24 ribu orang dan sebanyak 28 ribu orang pada Sabtu 22 Desember 2018.

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Pesawat Laik Terbang

Menteri juga memperkirakan puncak arus balik liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 terjadi pada tanggal 1 atau 2 Januari 2019.

Selain itu, pemerintah juga memperkirakan kenaikan jumlah pengguna jalan tol di Pulau Jawa sebesar 15 persen.

"Dimana Jakarta-Surabaya tersambung, akan ada kenaikan pengunjung lebih dari 15 persen," tambah Budi.

Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu menyampaikan imbauan kepada para pengemudi yang akan melalui jalan tol Trans Jawa untuk dapat mengendalikan kecepatan kendaraan.

"Yang pertama kontrol kecepatan. Kecepatan 90 kilometer per jam tidak terasa karena jalan yang bagus, dan lurus. Karena biasanya jalan berbelok. Lalu yang kedua bagi individu selain kontrol kecepatan, ya persiapkan diri dengan baik dan persiapkan kendaraan," ujar Budi.

BACA JUGA: Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan Tambah 367 Penerbangan

Untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan tol, pemerintah juga berencana menghentikan sementara pembangunan jalan layang tol Jakarta-Cikampek pada 24 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019.

Selain itu, operasional truk-truk besar juga akan dihentikan sementara pada hari-hari tertentu, kecuali untuk truk pengangkut bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak.(ant)