Selasa, 11 October 2022 23:00 UTC
Suasana Lokasi stadion Kanjuruhan Malang Pasca kejadian yang menyebabkan banyak korban jiwa. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya – Jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang bertambah satu, dari sebelumnya 131 menjadi 132 orang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa data itu telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00.
“Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang,” kata Dedi dikutip dari situs berita Antara, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga : Dua Warga Jember Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Aremania Jember Tarik Diri dari Arema FC
Satu korban meninggal terbaru itu atas nama Helen Prisella, 21 tahun. Ia merupakan pasien di RSU Saiful Anwar, Malang yang dirawat karena luka dengan kategori sedang sejak Minggu, 2 Oktober 2022.
Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, Helen terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritonela bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas). “Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” katanya.
Pasien meninggal itu merupakan bagian dari korban luka-luka yang berjumlah 607 orang. Sebanyak 532 di antaranya mengalami luka ringan, 49 orang lua sedang, dan 26 lainnya luka berat.
Sementara itu, dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Baca Juga : Tiga Remaja Asal Probolinggo Turut Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang itu.