Selasa, 29 June 2021 07:00 UTC
Sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Gresik atas perkara pencurian yang diikuti terdakwa secara virtual, Senin 28 Juni 2021. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Berbekal puluhan anak kunci dan berlagak (pura-pura) layaknya hendak salat, M Toha 44 tahun, warga kelurahan Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik Kota mencuri uang kotak amal masjid.
Perbuatan pria dengan dua anak ini tepergok warga saat ia membuka dan mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Baitul Mukminin di Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Gresik
Modusnya berpura-pura hendak melaksanakan Salat, dan berbekal 35 buah anak kunci untuk membuka kotak amal saat Masjid dalam kondisi sepi tanpa merusak gembok, aksinya dilakukan berulangkali.
Terbukti, saat persidangan setelah dirinya didakwa Jaksa Penuntut Umum Indah Rahmawati, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari sekali dengan lokasi Masjid yang berbeda.
Baca Juga: Pencuri Ini Pecahkan Kaca Kotak Amal dengan Pistol
Bahkan perbuatannya juga di benarkan salah satu saksi yang didatangkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dengan ketua majelis hakim, Bagus Trenggono.
"Saya kasihan. Hasil rapat pengurus takmir masjid kami minta diteruskan perkara hukumnya agar ada efek jera," kata saksi H.Efendi pengurus masjid Baitul Mukminin di persidangan, Senin 28 Juni 2021 kemarin.
Pada amar dakwaan, terdakwa mengaku sudah lima kali mencuri uang di kotak amal Masjid Baitul Mukmini Desa Ngargosari, Kebomas dengan total jumlah uang yang diakui terdakwa sebesar Rp.410 ribu.
Kemudian terdakwa juga mengaku mencuri uang kotak amal Masjid Al Jihad di Perumahan BP Kulon, Gresik sebanyak lima kali sebelumnya, dengan hasil uang yang diakui terdakwa sebesar Rp.433 ribu.
Baca Juga: Kotak Amal Masjid Baitul Makmur Jadi “Langganan” Sasaran Pencuri
JPU menganggap bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Bagaimana terdakwa, apa keterangan saksi tadi benar ?," tanya Ketua majelis hakim Bagus Trenggono dan dibenarkan oleh terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Banjarsari, Cerme Gresik.
Sidang pun diakhiri karena saksi penyidik dari Kepolisian untuk dimintai keterangan berhalangan hadir, sidang ditunda minggu depan dengan agenda yang sama (keterangan saksi)
Sebagai catatan, terdakwa M Toha tertangkap basah warga saat mencuri uang dari dalam kotak amal di Masjid Baitul Mukminin dan diamankan Polisi Polsek Kebomas pada 8 April 2021 lalu.
