Logo

Berkedok Jual Rica-rica, Warung di Mojokerto Digrebek Polisi Jual Miras

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 October 2022 08:20 UTC

Berkedok Jual Rica-rica, Warung di Mojokerto Digrebek Polisi Jual Miras

Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto saat melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah botol plastik yang ternyata berisikan minuman keras. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebuah warung rica-rica di Jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon digrebek Satsamapta Polresta Mojokerto. Lantaran, disinyalir menyediakan miras jenis arak jawa ilegal. Rabu 5 Oktober 2022. 

Hasilnya, dua pemabuk dan pemilik warung bersama satu kardus yang masih berisi arak Jawa diamankan petugas sekitar pukul 16.00 WIB. ”Dua orang pelanggan dalam kondisi mabuk,” ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam. 

Keduanya yakni FN, 31 tahun, warga Lingkungan Kauman dan BD, 45 tahun, warga Jalan Benteng Pancasila. Saat itu, mereka diduga sedang berpesta miras. Pasalnya, ditemukan satu gelas dan dua botol kecil berisi arak Jawa, tak jauh dari tempat duduk mereka 

Bahkan, polisi mendapati satu kardus berisi dua botol bekas miras di dekatnya. ”Jadi ini modus berjualan rica-rica sambil mengendarkan miras,” katanya.

Baca Juga: Pesta Miras, Tujuh Warga Mojokerto Diamankan Polisi

Dari warung milik MA, 32, warga Surodinawan tersebut, polisi juga mengamankan satu kardus berisi enam botol miras keramasan 1,5 liter. Saat penggeledahan, MA mengaku mendapat miras dari hasil kulakan. 

Umam menyatakan, kedua pemabuk, pemilik warung, dan total swpuluh botol miras diamankan ke mapolresta untuk pemeriksaan lanjut. ”Kami data dan beri pembinaan,” ujar Umam. 

Kedua pemabuk dijerat Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum. Sementara itu, pemilik warung dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Wasdal Minol. 

Ketiganya bakal disidangkan secara tipiring dalam waktu dekat. ”Perdaran miras menjadi atensi serius. Kami gencarkan patroli untuk memberantas penyakit masyarakat ini,” ia memungkasi.