Logo

Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Tahap Dua

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 April 2021 03:00 UTC

Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Tahap Dua

Status Suropadi Camat Duduksampeyan non aktif kini jadi terdakwa.

JATIMNET.COM, Gresik - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan, yang dilakukan tersangka Suropadi Camat Duduksampeyan non aktif, ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memasuki tahap dua.

Berkas perkara-nya yakni penyerahan tersagka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Dengan penyerahan tahap dua tersebut, otomatis statusnya berubah, kini Suropadi menjadi terdakwa.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan. Bahwasannya pihaknya yang menangani perkara tersebut, kini sudah memasuki tahap dua, dan dilimpahkan ke JPU pada Jumat 9 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar, sudah tahap dua untuk proses perkara Camat Duduksampeyan non aktif dan yang bersangkutan juga didampingi Tim Advokat nya," kata Dymas di konfirmasi.

Baca Juga: BKD Gresik Tunjuk Camat Cerme Merangkap Plh Camat Duduksampeyan

Usai diserahkan ke JPU, lanjut Dymas, Suropadi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Banjarsari, Cerme Gresik, sembari menungguh penahanan 20 hari ke depan oeh JPU sekaligus menunggu Pelimpahan ke pengadilan tipikor.

Sementara, Fajar Yulianto, ketua tim advokat tersangka Suropadi Camat Duduksampeyan non aktif membenarkan bahwa timnya mendampingi tahap dua yang dimaksud. "Iya, tadi ada dua rekan kita yang mendampingi," kata Fajar.

"Kita akan ikuti saja Hukum Acaranya, hanya mengharap agar tidak terlalu lama untuk segera dilimpahkan dan sidang. serta kami tetap akan mengupayakan pengalihan jenis penahanan jika telah beralih kewenangan ke Majelis Hakim," pungkasnya.

Sebagai catatan,  tersangka ditahan Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan selama tiga tahun, sejak tahun 2017-2019, dengan kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960 yang ter-audit oleh Inspektorat Gresik.

Upaya penangguhan penahanan juga pernah dilakukan lewat kuasa hukum tersangka Suropadi, saat itu Suropadi baru ditetapkan sebagai tersangka dan hendak  diantar petugas ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.