Senin, 01 March 2021 12:40 UTC
DITAHAN. Camat Duduksampeyan, Suropadi, ditahan Kejari Gresik dalam kasus korupsi anggaran pengelolaan kecamatan 2017-2019, Senin, 15 Februari 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menghentikan sementara Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan karena terjerat dugaan perkara pidana korupsi anggaran pengelolaan Kecamatan periode tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian negara Rp1,04 miliar.
Suropadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dan mendekam di Rutan Kelas II Banjarsari. BKD menunjukan Suyono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Duduksampeyan yang juga merangkap Camat Cerme.
Kepala BKD Gresik Nadlif mengatakan dengan status sebagai tersangka dan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penahanan membuat Suropadi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Dijebloskan Penjara
"Yang bersangkutan tidak bisa lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itulah, Suropadi untuk sementara diberhentikan sebagai Camat," kata Nadlif, Senin, 1 Maret 2021.
Dengan ditunjuknya Camat Cerme Suyono sebagai Plh Camat Duduksampeyan, harapannya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
Suyono dianggap memiliki kapasitas untuk merangkap jabatan sebagai Camat. Selain itu, lokasi Kecamatan Cerme dan Duduksampeyan juga berdekatan.
BACA JUGA: Terjerat Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan
Sementara itu, keinginan Suropadi atas permohonan status tahanan rumah bakal sulit dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. Sebab hingga saat ini surat permohonan yang dilayangkan ke Kejari Gresik belum juga ada balasan.
Kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto, mengatakan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik belum memberikan jawaban atas surat permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (Rutan) Gresik menjadi tahanan rumah.
"Belum ada jawaban, tapi saya mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan, dimana masa penahanan 20 hari pertama Suropadi berakhir 6 Maret 2021. Tapi saya menghormati putusan penyidik Kejari," kata Fajar.
