Upaya hukum yang dilakukan terdakwa kasus korupsi, Camat Duduksampeyan nonaktif, Kabupaten Gresik, Suropadi, untuk meminta keringanan hukuman di tingkat banding ditolak.
Camat Duduksampeyan nonaktif, Suropadi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring dari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Suropadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, selama tiga tahun sejak tahun 2017 hingga 2019.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menghentikan sementara Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan karena terjerat dugaan perkara pidana korupsi anggaran pengelolaan Kecamatan periode tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian negara Rp1,04 miliar.