
Reporter
Agus SalimKamis, 21 Oktober 2021 - 11:00
Editor
Ishomuddin
KASUS KORUPSI. Camat Duduksampeyan nonaktif Suropadi saat mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Upaya hukum yang dilakukan terdakwa kasus korupsi, Camat Duduksampeyan nonaktif, Kabupaten Gresik, Suropadi, untuk meminta keringanan hukuman di tingkat banding ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim menolak permohonan banding terdakwa. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Terdakwa tetap menjalani hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat nonaktif Duduksampeyan Divonis 6 Tahun
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,041 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Fajar Yulianto, mengatakan bahwa ditolaknya upaya banding ini mengecewakan dan belum mencerminkan rasa keadilan.
BACA JUGA: Korupsi Angaran Kecamatan, Camat Duduksampeyan Gresik Dituntut 8 Tahun
"Meski demikian, putusan tetap kita hormati. Sesuai dengan keterangan klien kami, rencananya terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi," kata Fajar, Kamis 21 Oktober 2021.
Tetpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau putusan banding terdakwa Suropadi sudah keluar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
"Kami telah mendapat petikan putusan tapi kami belum menerima salinan putusan. Putusan hakim tinggi menolak banding dari terdakwa. Upaya hukum selanjutnya kami masih menunggu petunjuk pimpinan," katanya.
Sebagai catatan, Suropadi diseret ke meja hijau atas tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran kecamatan selama periode tiga tahun, yakni 2017 sampai 2019.