Upaya hukum yang dilakukan terdakwa kasus korupsi, Camat Duduksampeyan nonaktif, Kabupaten Gresik, Suropadi, untuk meminta keringanan hukuman di tingkat banding ditolak.
Terdakwa Camat Duduksampean nonaktif, Suropadi, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 6 Mei 2021. Terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Fajar Trilaksana yang diketuai Fajar Yulianto.