Logo

Camat Duduksampeyan Nonaktif Mulai Diadili, Minta Pengalihan Status Tahanan

Korupsi Anggaran Kecamatan 2017-2019
Reporter:,Editor:

Jumat, 07 May 2021 11:00 UTC

Camat Duduksampeyan Nonaktif Mulai Diadili, Minta Pengalihan Status Tahanan

SIDANG DAKWAAN. Sidang dakwaan dengan terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif, Suropadi, di PN Tipikor Surabaya, Kamis, 6 Mei 2021. Terdakwa dihadirkan secara virtual. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Camat Duduksampean nonaktif, Suropadi, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 6 Mei 2021. Terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Fajar Trilaksana yang diketuai Fajar Yulianto.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati dan Faris mendakwa Suropadi melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Suropadi juga didakwa dengan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

BACA JUGA: Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Dijebloskan Penjara

Pada sidang dakwaan, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim yang dipimpin Johanis Hehamony agar permohonan pengalihan penahanan terdakwa dikabulkan.

"Kami telah mengajukan pengalihan permohonan penahanan pada majelis hakim. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Fajar, Jumat, 6 Mei 2021.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suropadi dilaksanakan secara virtual. 

BACA JUGA: Terjerat Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan

"Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dan ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi," katanya.

Sebagai catatan, Suropadi ditahan Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan Duduksampean selama tiga tahun sejak tahun 2017 hingga 2019. 

Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,041 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan kejaksaan bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Gresik.