Selasa, 08 June 2021 15:00 UTC

KORUPSI CAMAT. Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif, Suropadi, di Pengadilan Tipikor Surabaya dan terdakwa dihadirkan secara virtual, Selasa, 8 Juni 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Gresik nonaktif, Suropadi, digelar dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 8 Juni 2021. Terdakwa yang ditahan di Rutan Banjarsari, Gresik, dihadirkan secara virtual.
Majelis hakim yang dipimpin Johanis Hehamony menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Menurut hakim, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil serta materil dan memerintahkan JPU melanjutkan perkara tersebut untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.
BACA JUGA: Camat Terdakwa Korupsi di Gresik Ajukan Eksepsi, Persoalkan Tanggal Penahanan
"Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan dari KUHAP," kata Johanis saat membacakan putusan sela.
Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.
Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa, Fajar Yulianto, dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik, Indah dan Esti Harjanti Candrarini, ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Dijebloskan Penjara
Sebagai catatan, terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif, Suropadi, dijebloskan ke tahanan Rutan Banjarsari, Gresik, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019.
Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,041 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan kejaksaan bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Gresik.
