Senin, 26 June 2023 07:40 UTC
Tersangka AM saat dihadapan dalam masalah hukum untuk memperagakan atau rekontruksi dalam perbuatannya karena membunuh temannya sendiri, siswi SMPN Kemlagi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Berkas perkara anak yang berhadapan dengan hukum AM (15) tersangka pembunuhan terhadap AE (15) siswi SMPN di Kemlagi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan pada beberapa pekan lalu, yakni 21 Juni. Saat ini berkas-nya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, untuk diteliti oleh para jaksa dari Kejaksaan Kota Mojokerto.
"Kita sudah lakukan pelimpahan berkas berkara untuk tersangka AM untuk dilakukan penelitian oleh teman-teman Kejaksaan, dan rencana untuk yang tersangka anak Insya Allah besok akan kita lakukan penyerahan anak serta barang buktinya. Karena anak dibawah umur harus disegerakan dan ketentuannya hanya 15 hari," katanya.
Dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Diberikan Bapas (Hasil psikologi), untuk proses penahannya anak kan harus melibatkan Bapas. Termasuk besok," ujar Bambang.
Sementara di berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Kota Mojokerto, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Ancaman yang menyertainya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan. Merujuk pada undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, kata Nurdhina, ancaman hukuman yang menanti AA maksimal adalah 10 tahun penjara.
Sementara, tersangka kedua AD (19) masih dalam proses penahanan di Polres Mojokerto Kota dikarenakan telah dewasa. Dimana masa waktu penahanan selama 60 hari hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Sudah 12 Kali Begal Motor dan Handphone
''Kalau untuk yang tersangka dewasa ini masih terus berproses, karena masa penahanannya yang dewasa ini kan masih cukup lama. Masih 60 hari di kepolisian," ujarnya.
Hingga kini, lanjut Bambang, pihaknya masih belum menemukan fakta baru terkait aksi pembegalan dan pembunuhan yang direncanakan tersangka utama AA dan Adit (19) warga Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
"Sementara belum ada fakta baru sudah cukuplah untuk masalah materi," pungkas Bambang.
Sebelumnya, Rara yang juga berdagang online ini dinyatakan hilang sejak Senin (15/5/2023) malam. Ia berpamitan ke sang ibu Yulia ke pasar malam sekitar 18.45 WIB pada Senin (15/5/2023). Menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat bernopol S 2855 TL milik pamannya.
Reporter: Hasan