Logo

Berkas Kasus Korupsi Bambang DH Tak Kunjung Rampung

Reporter:,Editor:

Senin, 10 December 2018 15:10 UTC

Berkas Kasus Korupsi Bambang DH Tak Kunjung Rampung

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus tindak pidana korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono hingga kini tak kunjung rampung. Berkas tersebut masih berstatus P-19 dan sudah beberapa kali dikembalikan ke Polda Jatim untuk dilengkapi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, berkas kasus Bambang DH terkait kasus Japung sudah dikembalikan ke Polda Jatim. Ada beberapa kekurangan yang membuat Jaksa mengembalikan berkas ke Polda Jatim.

"Di kami sudah P-19 pada tanggal 26 Januari 2018 lalu, dan sampai saat ini kami belum menerima lagi berkasnya," kata Richard Marpaung Senin, 10 Desember 2018.

Saat disinggung terkait batas waktu pengembalian, Richard mengatakan tidak ada batas waktunya dan memang itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Kepolisian Banyak Tangani Kasus Korupsi Dana Desa

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika berkas kasus korupsi yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polda Jatim. Dalam berkas itu, jaksa penuntut memberikan petunjuk yang harus dipenuhi.

Barung menyatakan saat ini berkas tersebut masih diteliti dan melengkapi permintaan penuntut umum. "Berkas kasus ini sudah berkali-kali dikembalikan, jadi kami masih melengkapi berkas tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang yang sudah divonis hakim dan kini sudah bebas. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Purwito.

Tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu dinilai penyidik ikut berperan pada pengucuran dana japung yang melanggar tersebut.