Logo

Berikut Isi Pakta Integritas yang Ditandatangani 61 RHU yang Lolos Asesmen

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 May 2021 01:20 UTC

Berikut Isi Pakta Integritas yang Ditandatangani 61 RHU yang Lolos Asesmen

Salah seorang perwakilan dari Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya menunjukkan pakta integritas yang baru saja ditandatangani dan dianggap lolos asesmen

JATIMNET.COM, Surabaya - Proses pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, harus melalui proses panjang.

Pembukaan RHU itu harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Setelah itu, mereka harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya, yaitu menandatangani pakta integritas.

Sebagai informasi, ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.

Baca Juga: Lolos Asesmen, 61 RHU Tandatangani Pakta Integritas

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen.

Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. “Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," kata Eddy, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Surabaya Lakukan Penghentian Enam RHU

"Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” imbuhnya.

Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” ia memungkasi.