Senin, 08 July 2019 07:36 UTC
DILARANG. Sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa jemaah calon haji disita PPIH Embarkasi Surabaya. Foto: Dok Humas Kemenag Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Sejumlah barang bawaan jemaah haji disita oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Minggu 7 Juli 2019. Banyaknya barang yang disita menjadi perhatian khusus bagi PPIH untuk memberikan sosialisasi kepada Jemaah Calon Haji (JCH) asal Indonesia.
“Kita telah menyampaikan, menyosialisasikan ke jemaah di daerah ketika manasik haji, barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa. Mulai manasik haji massal di kabupaten, maupun manasik haji di KUA terus kita sosialisasikan itu," terang Jamal, Sekretaris PPIH Surabaya, Minggu 7 Juli 2019.
Jamal merinci, beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa berlebihan seperti rokok, jamu, dan obat-obatan tradisional.
BACA JUGA: PPIH Surabaya Sita Obat Kuat dan Ribuan Rokok dari Jemaah Haji
Dilansir dari buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia bahwa barang yang dilarang untuk dibawa selama penerbangan di pesawat.
Senjata tajam meliputi pisau, golok, celurit, parang, palu, gunting, dan barang sejenis lainnya.
Selain itu, sejumlah barang yang mudah terbakar seperti minyak goreng, minyak tanah, korek api, maupun alat masak bersumber listrik seperti rice cooker.
BACA JUGA: PPIH Antisipasi Hepatitis A dari Jemaah Haji Pacitan
“Peralatan yang mengandung gas seperti kompor gas, lampu gas, maupun tabung oksigen serta bahan peledak meliputi bom, senjata api, dan petasan,” tulis Kemenag dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah.
Benda cair yang bersifat korosif dan beracun seperti accu, air raksa maupun cuka. Serta cairan dalam botol seperti kecap, madu dan sambal dilarang dibawa ke dalam pesawat.
“Juga ada pembatasan perhiasan, uang tunai, rokok dan obat-obatan dalam jumlah yang banyak,” tulis Kemenag dalam buku yang dibagikan kepada para jemaah haji asal Indonesia tersebut.