Rabu, 15 October 2025 10:00 UTC
Pers rilis kasus penipuan kambing di Mapolores Jombang, Selasa, 15 Oktober 2025. Foto: Taufiqur Rachman.
JATIMNET.COM, Jombang - Tim Resmob Polres Jombang meringkus seorang residivis penipuan kambing. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berinisial MS (42), warga Jalan Ngoro Mojoagung RT 003/ RW 002 Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Senin sore, 14 Oktober 2025.
Saat itu, tersangka masih mengangkut delapan ekor kambing dengan menggunakan mobil bak terbuka alias pikap.
“Pelaku ini ada di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan mobil yang disewa untuk mengangkut hewan hasil penipuan dan penggelapan. Dia bersama delapan ekor kambing hasil kejahatannya,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu 15 Oktober 2025.
BACA: Transaksi Rp141 Juta Belum Dibayar, Pengusaha Bahan Bangunan di Jombang Laporkan Kontraktor
Menurutnya, pengungkapan kasus penipuan kambing itu bermula dari laporan korban Yuliatin (47), warga Jalan Merapi RT 004/RW 006 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
"Dengan alasan memutar kendaraan, tersangka kabur meninggalkan suami korban di lokasi pembelian kambing di Dusun/Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo," imbuhnya.
Merasa telah tertipu, pihak korban akhirnya melaporkannya ke petugas kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Tim Resmob Polres Jombang dengan sigap meluncur ke lokasi keberadaan MS. Pria tersebut diringkus dan sejumlah barang bukti disita, di antaranya delapan ekor kambing jenis Jawa Randu, dua jenis Kepala Hitam, dan seekor Senduro Merah.
BACA: Jaksa Gadungan Tipu Dua Warga Jombang, Begini Motifnya
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit mobil Grandmax hitam berpelat nomor polisi N 8148 RF, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam S 2391 OBI.
"Begitu kami dapat titik lokasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Margono menyebut, MS bukan pelaku baru. Ia tercatat dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan residivis. Pernah dihukum empat bulan pada tahun 2002, lalu dua tahun enam bulan pada 2023 karena penggelapan mobil," pungkasnya.