Logo

Transaksi Rp141 Juta Belum Dibayar, Pengusaha Bahan Bangunan di Jombang Laporkan Kontraktor

,

Selasa, 23 September 2025 10:30 UTC

Transaksi Rp141 Juta Belum Dibayar, Pengusaha Bahan Bangunan di Jombang Laporkan Kontraktor

Ilustrasi material bangunan.

JATIMNET.COM, Jombang – Seorang pengusaha toko material bangunan di Kabupaten Jombang, Emi Widuriyati, 33 tahun, melaporkan pria berinisial AA ke Polres Jombang dengan tuduhan penipuan dalam transaksi material bangunan senilai Rp141 juta. 

Menurut Emi, peristiwa ini berawal ketika AA mengaku sebagai kontraktor proyek pembangunan pabrik di Mojowarno yang dikerjakan PT Tunas Althea Sejati. 

Karena percaya, Emi mengungkapkan seluruh material bangunan berupa pasir dan batu telah dikirim dan digunakan di lokasi proyek. Namun, hingga berbulan-bulan, ia tidak menerima pembayaran sama sekali. 

"Barang sudah dikirim dan dipakai di lokasi proyek. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali. Saya hanya ingin keadilan," ujar Emi saat diwawancarai, Selasa sore, 23 September 2025.

Upaya mediasi melalui pengiriman dua surat somasi tidak membuahkan hasil, sehingga Emi akhirnya melaporkan ke Polres Jombang pada 21 Juli 2025 berupa dugaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang Ipda Rendro Lastono membenarkan kasus ini masih tahap penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk perwakilan PT Tunas Althea Sejati.

"Proses penyelidikan masih berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor," katanya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, khususnya dengan pihak yang mengklaim sebagai kontraktor proyek tanpa verifikasi yang memadai.

Caption Foto : Kantor depan Satreskrim Polres Jombang dan bukti surat laporan korban melaporkan kontraktor ke Mapolres Jombang. (Dok. Korban Penipuan)