Selasa, 12 July 2022 03:40 UTC
Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori
JATIMNET.COM, Lamongan - Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan atau asuransi bagi petani tembakau gagal direalisasikan. Pasalnya, pihak belum memiliki produk asuransi bagi petani tembakau.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3.261.247.400 untuk bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan atau asuransi bagi petani tembakau.
Sekretaris komisi B DPRD Lamongan Anshori, menyampaikan bahwa seusai rapat bersama pihak Jasindo dan Kepala Dinas pertanian, mereka menjelaskan terkait anggaran untuk asuransi petani tembakau yang tidak mungkin bisa terserap atau gagal direalisasikan.
"Pak Ridwan Bisnis manager Jasindo Surabaya menyampaikan ke kami bahwa sampai hari ini Jasindo hanya mempunyai produk asuransi untuk usaha tani padi dan asuransi usaha tani jagung. Sedangkan produk asuransi untuk usaha pertanian tembakau sampai saat ini dia belum punya," katanya, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Tolak Hari Anti Tembakau, Petani dan GMNI di Jember Klaim Rokok Tak Ganggu Kesehatan
Lebih lanjut, Anshori menjelaskan, bahwa untuk asuransi usaha pertanian tembakau pihak Jasindo Surabaya masih melakukan pengajuan izin ke OJK dan biasanya proses perizinan semacam itu membutuhkan waktu yang cukup lama hingga bisa sampai 6 bulan.
"Jadi secara otomatis mereka tidak mungkin bisa menyerap anggaran tersebut, disisi lain asuransi untuk petani tembakau juga masih dalam kajian kementerian pertanian dan baru akan direalisasikannya pada tahun 2023," katanya.
Terkait kegagalan itu Anshori DPRD Gerindra dapil V ini menyampaikan prihatin dan kecewa atas kegagalan asuransi usaha tani tembakau bagi petani tembakau ini, padahal menurutnya asuransi usaha tani tembakau ini sangat dibutuhkan para petani tembakau di Lamongan.
"Anomali cuaca yang seperti saat ini tidak menutup kemungkinan banyak petani tembakau yang gagal panen atau kualitas produksi tembakaunya mengalami penurunan, seharusnya dalam kondisi seperti ini para petani tembakau mendapat ganti rugi," katanya.
Baca Juga: Hujan Datang, Petani Tembakau di Ponorogo Terancam Rugi
"Namun, gegara Pemerintah Kabupaten Lamongan belum bisa merealisasikan asuransi usaha tani tembakau, maka petani tembakau belum bisa mendapatkan ganti rugi itu," imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan meminta kementerian pertanian dan Kemendagri segera menyelesaikan regulasi terkait asuransi usaha tani tembakau ini,
"Begitu juga pihak Jasindo agar secepatnya menyelesaikan perizinan produk asuransi usaha tani tembakau. Sehingga di tahun 2023 tidak ada alasan untuk gagal merealisasikan asuransi usaha tani tembakau bagi petani tembakau di Lamongan," tandas Anshori wakil ketua DPC.Partai Gerindra Lamongan.