Logo

Belajar di Rumah dan Penutupan Hiburam Diperpanjang Setelah Lebaran

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 April 2020 13:00 UTC

Belajar di Rumah dan Penutupan Hiburam Diperpanjang Setelah Lebaran

STERILKAN WILAYAH. Penyemprotan disinfektan di jalur utama wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Madiun beberapa waktu lalu. Foto. Istimewa

JATIMNET.COM,Madiun – Masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA di Kabupaten Madiun kembali diperpanjang oleh Pemkab Madiun. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020, kegiatan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020 atau setelah libur panjang Lebaran.

“Akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Mashudi, saat dihubungi, Sabtu sore, 18 April 2020.  

Perpanjangan masa belajar di rumah ini mengalami perubahan tiga kali. Sebelumnya, bupati menginstruksikan kegiatan di sekolah diliburkan sejak 16-29 Maret 2020. Kemudian, diperpanjang hingga 5 April 2020.

BACA JUGA: Efek Covid-19, Sejumlah Destinasi Wisata Kabupaten Madiun Ditutup Sementara

Karena wabah COVID-19 belum reda, masa kegiatan masa belajar di rumah diperpanjang hingga 19 April 2020. Setelah itu, kembali ditunda karena pandemi belum juga berakhir. Penghentian aktivitas belajar dan mengajar di sekolah sebagai salah satu upaya mengantisipasi peningkatan risiko penyebaran COVID-19 di dunia pendidikan. 

“Bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun diimbau untuk menyesuaikan,” ujar dia.

BACA JUGA: Wabup Madiun Menyatakan JPS Dampak Covid-19 Cair Akhir April

Selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid juga diimbau memantau dan mengawasi putra-putrinya. Apalagi, pihak sekolah juga memberikan tugas kepada para pelajar secara daring atau online.

Selain itu, pelajar juga dimintai mengikuti pembelajaran melalui siaran televisi yang menayangkan siaran pendidikan. Radio lokal milik pemerintah daerah juga memberikan jam khusus untuk diikuti siswa belajar.

Tidak hanya masa pembelajaran di rumah, perpanjangan waktu juga diberlakukan untuk penutupan tempat wisata dan tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 556/189/402.011/2020. Masa penutupan sementara itu sama dengan yang berlaku bagi dunia pendidikan yakni 1 Juni 2020.