Masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA di Kabupaten Madiun kembali diperpanjang oleh Pemkab Madiun. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020, kegiatan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020 atau setelah libur panjang Lebaran.