Rabu, 20 March 2019 09:17 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berkomitmen memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minyak dan gas bumi kendati terjadi gejolak harga minyak dunia yang tak menentu di tahun 2019. Berbagai terobosan akan ditempuh untuk memenuhi target itu.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan faktor harga minyak dunia menjadi penentu utama penerimaan PNBP subsektor migas. "Kalau migas satu-satunya acuan penerimaan negara adalah kenaikan atau penurunan harga minyak mentah," jelas Jonan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.
Jonan pun membeberkan sejumlah langkah yang dioptimalkan untuk meningkatkan PNBP Migas. Pertama, perubahan kontrak kerjasama bagi hasil dari Cost Recovery ke Gross Split.
BACA JUGA: Lelang WK Migas Tahap I 2019 Ramai Peminat
"Ini akan mengurangi pembayaran cost recovery melalui APBN," tegas Jonan dalam laman Kementerian ESDM.
Kedua, meningkatkan pengawasan produksi migas, illegal tapping dan illegal drilling. Ketiga, menahan penurunan alamiah produksi migas dengan cara meningkatkan kegiatan pengeboran, workover dan well service. "Kami akan upayakan lifting-nya tidak akan meleset dari apa yang ditargetkan," kata Jonan.
Langkah lainnya adalah penerapan Enhance Oil Recovery (EOR), pengendalian cost recovery pada kontrak sistem PSC; mempercepat persetujuan Plant of Development (POD), Sertifikasi Operasi Produksi (POP), Work Program and Budget (WP&B) dan Authorization for Expenditure (AFE).
Ia juga mengatakan hal lain yang akan dilakukannya adalah peningkatan penawaran Wilayah Kerja (WK) Baru Migas, Percepatan perpanjangan/alih kelola Kontrak WK Produksi Migas serta penagihan sisa komitmen pasti yang tidak dilaksanakan.
Pemerintah menargetkan PNBP Migas sebesar Rp 168,62 triliun pada tahun 2019. Hingga 15 Maret 2019, PNBP Migas tersebut sudah masuk sebesar Rp 20,64 triliun.
BACA JUGA: SKK Migas Identifikasi Cadangan Migas Raksasa
"Target Rp 168 triliun dari sektor migas semata asumsi ICP USD 70 dolar per barel Itu jadi tantangan sendiri," imbuhnya.
Sebagai perbandingan, subsektor migas mampu menyumbang PNBP sebesar yaitu Rp 150,33 triliun dari target Rp 86,46 triliun pada tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, asumsi Indonesian Crude Price (ICP) di APBN 2019 adalah sebesar USD 70 per barel dan rata-rata realisasi ICP Januari - Februari 2019 yaitu USD 57,93/barel.
