Rabu, 27 October 2021 09:40 UTC
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan penyisiran rokok dan vape tanpa cukai di Pasar Tanjung Anyar
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang melakukan sidak tidak hanya barang kena cukai ilegal saja, tapi juga menyasar pada penjualan vape atau rokok elektrik tanpa cukai di pasaran, Rabu 27 Oktober 2021.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung menyebutkan selain melakukan penertiban terhadap rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
Pihaknya memang melakukan penertiban akan beredarnya vape atau rokok elektrik yang kini populer di tengah masyarakat. Penerapan ketentuan terhadap vape tak berbeda dengan aturan rokok tradisional.
Lanjut Pancoro, vape dipasaran juga harus memiliki pita cukai, tidak menggunakan pita bekas. "Disamping hasil cukai rokok, vape juga harus dilakukan tindakan. Jadi tidak hanya rokok saja yang dilakukan operasi tahun ini. Kalau ada vape yang tidak ada pita cukai, atau tidak dilekati, atau pita bekas akan dilakukan tindakan," ia menegaskan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Bersama Bea Cukai Tipe Madya Sidoarjo Gelar Sidak Cukai Ilegal
Tak sampai disitu, peredaran rokok dan vape ilegal secara online juga marak terjadi di Indonesia. Termasuk Provinsi Jawa Timur.
Meski, lanjut Pancoro, angka pelanggaran cukai rokok mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai 2020. Dari 12 persen merangsek turun menjadi 3 persen.
Namun, di tahun 2021 kembali mengalami kenaikan menjadi 4 persen. Untuk itu, pihaknya berupaya melacak peredaran jual beli online rokok dan vape ilegal melalui operasi cyber.
"Tentu dari kantor kami setiap malam melakukan operasi cyber, melalui jasa titipan. Kita ambil contoh (rokok dan vape), lalu data itu kita olah terus akhirnya kita bisa melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Gempur rokok ilegal akan terus dilakukan," katanya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Bersama KPPBC Sidoarjo Sidak Cukai Rokok Ilegal Nihil Temuan
Hal senada disampaikan, Ary Setiawan Kabag perekonomian dan SDA Sekdakot Mojokerto dimana operasi kali ini juga akan menyasar perdagangan vape ilegal di Kota Mojokerto.
Tak lain, sebagai upaya bersama dalam menurunkan angka pelanggaran cukai rokok dan vape di tahun 2021 ini. Terlebih, keberadaan cukai atau cukai hasil tembakau (CHT) selama ini meningkatkan pendapatan pemerintah.
"Tak terkecuali di Kota Mojokerto sepeti yang sudah disampaikan bu Wali Kota. Untuk itu kami berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang ada. Jangan menjual belikan rokok dan vape tanpa cukai," ia memungkasi.